Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40430397

Rincian Aduan

LGWA40430397

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
24 Mar 2026
0 ditandai
Pengembalian dana nasabah pd bkk klaten tolong cepat di selesaikan

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO BUMD DAN BLUD

Verifikasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:41 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

aduan akan segera kami proses

Progress

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:41 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

Bahwa penyelesaian PD BKK Klaten dilakukan melalui pembubaran dan likuidasi sesuai dengan amanat dari Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sebagaimana pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.

Dan hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penyelesaian PD BKK Klaten tidak terdapat alternatif lain dalam penyelesaiannya, sehingga penyelesaian PD BKK Klaten hanya menjalankan Perda 6 Tahun 2021.

Terima kasih.


Selesai

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:42 WIB

BIRO BUMD DAN BLUD

aduan telah kami proses