Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA40430397
Rincian Aduan
LGWA40430397
Disposisi
Rabu, 25 Maret 2026 - 01:25 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Maret 2026 - 14:41 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
aduan akan segera kami proses
Progress
Selasa, 31 Maret 2026 - 14:41 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
Bahwa penyelesaian PD BKK Klaten dilakukan melalui pembubaran dan likuidasi sesuai dengan amanat dari Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sebagaimana pada Pasal 76A:
1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.
3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan.
Dan hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penyelesaian PD BKK Klaten tidak terdapat alternatif lain dalam penyelesaiannya, sehingga penyelesaian PD BKK Klaten hanya menjalankan Perda 6 Tahun 2021.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 31 Maret 2026 - 14:42 WIBBIRO BUMD DAN BLUD
aduan telah kami proses