Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA40351158
Rincian Aduan
LGWA40351158
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Brati, Kelurahan Lemah Putih
Laporan: Berapa lama cuti melahirkan bagi pegawai kontrak yang bekerja di Instansi Pemerintah?
Disposisi
Jumat, 01 Juli 2022 - 06:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:48 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh BKPPD Kabupaten Grobogan
menindaklanjuti laporan tersebut,
Untuk cuti bagi ASN dibedakan dua,Cuti bagi PNS yg diatur dalam Peraturan BKN no.24 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, dan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawian Negara No.7 th. 2022 Tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana PPPK berhak untuk mendapatkan cuti untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PPPK paling lama tiga bulan.sedangkan bagi tenaga kontrak selain PPPK tidak diatur dalam peraruran Badan Kepegawaian Negara ataupun peraturan kepegawaian yang lain.
Terimakasih
menindaklanjuti laporan tersebut,
Untuk cuti bagi ASN dibedakan dua,Cuti bagi PNS yg diatur dalam Peraturan BKN no.24 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, dan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawian Negara No.7 th. 2022 Tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana PPPK berhak untuk mendapatkan cuti untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PPPK paling lama tiga bulan.sedangkan bagi tenaga kontrak selain PPPK tidak diatur dalam peraruran Badan Kepegawaian Negara ataupun peraturan kepegawaian yang lain.
Terimakasih