Rincian Aduan : LGWA40351158

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jun 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Brati, Kelurahan Lemah Putih Laporan: Berapa lama cuti melahirkan bagi pegawai kontrak yang bekerja di Instansi Pemerintah?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 01 Juli 2022 - 06:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 02 Juli 2022 - 23:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh BKPPD Kabupaten Grobogan

menindaklanjuti laporan tersebut,
Untuk cuti bagi ASN dibedakan dua,Cuti bagi PNS yg diatur dalam Peraturan BKN no.24 tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, dan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yg diatur dalam Peraturan Badan Kepegawian Negara No.7 th. 2022 Tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dimana PPPK berhak untuk mendapatkan cuti untuk anak pertama sampai dengan anak ketiga pada saat menjadi PPPK paling lama tiga bulan.sedangkan bagi tenaga kontrak selain PPPK tidak diatur dalam peraruran Badan Kepegawaian Negara ataupun peraturan kepegawaian yang lain.
Terimakasih