Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA40335757
KABUPATEN PURBALINGGA, 07 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Tawangsari. Laporan : Keluhan (Selamat Siang BAPAK GUBERNUR yang Kami Hormati...Ijin Melaporkan Kami Warga Tawangsari, Kabupaten Purbalingga Ada Penambangan Galian C ILEGAL yang Masuk Wilayah Desa Brecek, Kaligondang Tetapi Akses Jalan Lewat Jalan Kabupaten Desa Jatisaba, Mulai Tanggal 8 Mei 2023 Tambang Ilegal Tersebut beroperasi lagi Dengan 3 Alat Berat yang dilakukan oleh Preman Preman, Aparat Hukum Polres Purbalingga dan Bupati/Aparat Pemerintah Daerah Purbalingga Sudah Mengetahui dengan adanya Tambang ILEGAL Tersebut, Tapi Seolah olah menutup mata dengan adanya Penambangan ILEGAL DI WILAYAH nya (APAKAH POLRES DAN PEMERINTAH DAERAH PURBALINGGA SUDAH MENJADI BEKING!!! Mohon Klo SIDAK JANGAN MENGINFORMASIKAN KE POLRES PURBALINGGA (PASTI BOCOR KARENA SUDAH JADI BEKING)!! Cc.1. Bapak KAPOLRI, 2. Bapak Kapolda Jateng*
Disposisi
Minggu, 07 Mei 2023 - 20:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:11 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada Tanggal 9 Mei 2023.
2. Kondisi Lapangan
a. Terdapat kegiatan penambangan sirtu menggunakan 1 (satu) alat berat excavator merk Kobelco warna hijau pada koordinat 7⁰ 23’ 50,4’’ S ; 109⁰ 23’ 47,6’’ E. Pada saat cek lapangan, kondisi alat berat excavator dalam keadaaan off (tidak beroperasi) diparkirkan.
b. Pada saat cek lapangan, penanggung jawab lapangan bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi penambangan beserta alat angkut dump truck.
c. Berdasarakan catatan inventarisasi penambangan tanpa izin, pada lokasi yang dilaporkan telah terjadi kegiatan penambangan hanya berjalan beberapa waktu, berhenti, kemudian beraktivitas lagi.
3. Tindak Lanjut:
a. Telah dilakukan koordinasi kepada Polres Purbalingga (Unti Tipidter dan Satreskrim) bahwa tidak ada IUP Tahap Operasi Produksi pada lokasi tersebut.
b. Kami meminta kepada Polres Purbalingga untuk melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut mengingat berdasarkan rekapitulasi data aduan laporgub pada lokasi tersebut telah berulang kali dilakukan penambangan tanpa izin
c. Telah dilakukan pemanggilan kepada Penanggungjawab kegiatan penambangan ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 10 Mei 2023.
d. Alat berat 1 (satu) unitr excavator telah dikeluarkan dari lokasi tersebut
e. Pelaku kegiatan penambangan bersedia untuk dibina dan menghentikan kegiatn penambangan sampai dengan diterbitkannya IUP Tahap Operasi Produksi
f. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah telah memberikan arahan terkait dengan esensi perizinan dan mendorong pelaku kegiatan untuk berproses dalam pengajuan permohonan perizinan pertambangan
Selesai
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih