Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40335757

Rincian Aduan

LGWA40335757

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
07 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Tawangsari. Laporan : Keluhan (Selamat Siang BAPAK GUBERNUR yang Kami Hormati...Ijin Melaporkan Kami Warga Tawangsari, Kabupaten Purbalingga Ada Penambangan Galian C ILEGAL yang Masuk Wilayah Desa Brecek, Kaligondang Tetapi Akses Jalan Lewat Jalan Kabupaten Desa Jatisaba, Mulai Tanggal 8 Mei 2023 Tambang Ilegal Tersebut beroperasi lagi Dengan 3 Alat Berat yang dilakukan oleh Preman Preman, Aparat Hukum Polres Purbalingga dan Bupati/Aparat Pemerintah Daerah Purbalingga Sudah Mengetahui dengan adanya Tambang ILEGAL Tersebut, Tapi Seolah olah menutup mata dengan adanya Penambangan ILEGAL DI WILAYAH nya (APAKAH POLRES DAN PEMERINTAH DAERAH PURBALINGGA SUDAH MENJADI BEKING!!! Mohon Klo SIDAK JANGAN MENGINFORMASIKAN KE POLRES PURBALINGGA (PASTI BOCOR KARENA SUDAH JADI BEKING)!! Cc.1. Bapak KAPOLRI, 2. Bapak Kapolda Jateng*

Disposisi

Minggu, 07 Mei 2023 - 20:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

 laporan diterima

Progress

Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

 Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada Tanggal 9 Mei 2023.

2. Kondisi Lapangan

a. Terdapat kegiatan penambangan sirtu menggunakan 1 (satu) alat berat excavator merk Kobelco warna hijau pada koordinat 7⁰ 23’ 50,4’’ S ; 109⁰ 23’ 47,6’’ E. Pada saat cek lapangan, kondisi alat berat excavator dalam keadaaan off (tidak beroperasi) diparkirkan. 

b. Pada saat cek lapangan, penanggung jawab lapangan bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi penambangan beserta alat angkut dump truck.

c.  Berdasarakan catatan inventarisasi penambangan tanpa izin, pada lokasi yang dilaporkan telah terjadi kegiatan penambangan hanya berjalan beberapa waktu, berhenti, kemudian beraktivitas lagi.

3. Tindak Lanjut:

a. Telah dilakukan koordinasi kepada Polres Purbalingga (Unti Tipidter dan Satreskrim) bahwa tidak ada IUP Tahap Operasi Produksi pada lokasi tersebut.

b. Kami meminta kepada Polres Purbalingga untuk melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut mengingat berdasarkan rekapitulasi data aduan laporgub pada lokasi tersebut telah berulang kali dilakukan penambangan tanpa izin

c. Telah dilakukan pemanggilan kepada Penanggungjawab kegiatan penambangan ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 10 Mei 2023.

d. Alat berat 1 (satu) unitr excavator telah dikeluarkan dari lokasi tersebut

e. Pelaku kegiatan penambangan bersedia untuk dibina dan menghentikan kegiatn penambangan sampai dengan diterbitkannya IUP Tahap Operasi Produksi

f. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah telah memberikan arahan terkait dengan esensi perizinan dan mendorong pelaku kegiatan untuk berproses dalam pengajuan permohonan perizinan pertambangan


Selesai

Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

 demikian informasi yang dapat kami sampaikan

terima kasih