Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40333210

Rincian Aduan

LGWA40333210

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
29 May 2025
1 ditandai
Mohon ditertibkan pedagang pasar segamas yang berjulan jam 2 pagi di taman pasar juga motor yang parkir. Tidak ada penertiban hanya janji janji manis dinas terkait, sejak corona tidak ada penertiban. Merugikan pedagang yang di dalam blok

Disposisi

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 Juni 2025 - 13:55 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan Kami terima

Progress

Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIB

Kabupaten Purbalingga

Aduan sudah ditindaklanjuti

Selesai

Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terima kasih atas saran dan masukan Saudara. Upaya penataan dan penertiban pedagang yang di Taman Pasar Segamas sebenarnya sudah beberapa kali dilaksanakan, namun demikian memang belum tertib secara maksimal sesuai harapan, karena menyangkut mental pedagangnya juga yg susah diajak tertib sesuai kesepakatan.

Berdasarkan kesepakatan dengan paguyuban Pedagang Segamas, maka Pedagang Pasar Pagi di Taman Pasar Segamas diberi kesempatan berdagang dari Jam 2 pagi sd jam 6 pagi serta menjaga kebersihan tempat dagang. Namun demikian kami akan berusaha agar mereka menjaga kebersihan pasar dan menata kendaraan mereka agar tertib dan rapi.

Demikian penjelasan kami. Tetap semangat semoga penuh berkah barokah usaha dagangannya. Aamiin