Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA40333210
Rincian Aduan
LGWA40333210
Lampiran
Disposisi
Kamis, 29 Mei 2025 - 15:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Juni 2025 - 13:55 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan Kami terima
Progress
Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIBKabupaten Purbalingga
Aduan sudah ditindaklanjuti
Selesai
Senin, 28 Juli 2025 - 09:52 WIBKabupaten Purbalingga
Terima kasih atas saran dan masukan Saudara. Upaya penataan dan penertiban pedagang yang di Taman Pasar Segamas sebenarnya sudah beberapa kali dilaksanakan, namun demikian memang belum tertib secara maksimal sesuai harapan, karena menyangkut mental pedagangnya juga yg susah diajak tertib sesuai kesepakatan.
Berdasarkan kesepakatan dengan paguyuban Pedagang Segamas, maka Pedagang Pasar Pagi di Taman Pasar Segamas diberi kesempatan berdagang dari Jam 2 pagi sd jam 6 pagi serta menjaga kebersihan tempat dagang. Namun demikian kami akan berusaha agar mereka menjaga kebersihan pasar dan menata kendaraan mereka agar tertib dan rapi.
Demikian penjelasan kami. Tetap semangat semoga penuh berkah barokah usaha dagangannya. Aamiin