Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA40322629
KABUPATEN SEMARANG, 31 Mar 2023
Alamat: kabupaten semarang, Kecamatan kecamatan bergas, Kelurahan kelurahan wujil. Laporan : keluhan (apabila perusahaan tidak memiliki spanduk atau cirikhas dari perusahaan tersebut apakah termasuk perusahaan ilegal?)
Disposisi
Minggu, 02 April 2023 - 01:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 11:34 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Rabu, 03 Januari 2024 - 14:33 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari DPMPTSP Kabupaten Semarang terkait laporan anda:
Terimakasih atas pengaduan yang telah saudara sampaikan. Terkait pengaduan tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa :
Pasal 4
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi :
a) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 5
(1) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
2. Berdasarkan hal tersebut, maka pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas telah memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 10:36 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan sudah ditindak lanjuti melalui jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang