Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA40223627

Rincian Aduan

LGWA40223627

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
27 May 2026
1 ditandai
Ada dugaan pelanggaran terkait perizinan, pencemaran lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam pada perusahaan PT. Gopek Cipta Utama

Disposisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:59 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan konfirmasi terkait dengan adanya pencemaran di lingkungan periusahaan tersebut

Progress

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:06 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil kegiatan survey lokasi terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan Permohonan Tindakan Segera Usaha

Udang Vaname milik PT. Gopek Cipta Utama yg di laporkan oleh:

Kelompok Masyarakat Pengawas A-Karomah Desa Kramat (POSMASWAS AL-

KHAROMAH) Nomor 045/POKMASWAS-AK/2026 tanggal Mei 2026 sbb:

- Tempat Pertemuan di aula tambak udang sebelah barat PT. Gopek Cipta Utama pada Hari senin, 22 Juni 2026

- Di hadiri: DPM PTSP (Sekdin), DLH, Dinas Perikanan, Satpol PP, Kecamatan Kramat, Kades Kramat & pihak manajemen PT. Gopek

- Di pimpin oleh Sekdin DPMPTSP, mengklarifikasi ke pihak PT. Gopek terkait update proses perijinan

- Dari Pihak PT. Gopek menyampaikan bhw tempat yg di gunakan utk budidaya Udang bukan milik PT. Gopek, melainkan milik personal yg kebetulan pemiliknya adalah owner PT. Gopek

- Utk proses perijinan harus di mulai dari pembuatan CV utk budidaya udang & membutuhkan proses agak lama

- Ijin ke DPMPTSP membutuhkan bbrapa persyaratan di antaranya nama CV (saat ini berproses) 

- Dari pihak DPMPTSP dan Dinas Perikanan serta DLH menyarankan agar di buat BA dari mulai awal pembuatan tempat budidaya udang sampai dg proses saat ini & menjaga bina lingkungan sekitar utk di laporkan kepada Bupati

- Dari Pihak Kecamatan dan Pihak Desa memberikan saran utk pembuatan budidaya udang harus prosedural & selalu menjaga Komunikasi dg pihak Masyarakat

Selesai

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:06 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil kegiatan survey lokasi terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan Permohonan Tindakan Segera Usaha

Udang Vaname milik PT. Gopek Cipta Utama yg di laporkan oleh:

Kelompok Masyarakat Pengawas A-Karomah Desa Kramat (POSMASWAS AL-

KHAROMAH) Nomor 045/POKMASWAS-AK/2026 tanggal Mei 2026 sbb:

- Tempat Pertemuan di aula tambak udang sebelah barat PT. Gopek Cipta Utama pada Hari senin, 22 Juni 2026

- Di hadiri: DPM PTSP (Sekdin), DLH, Dinas Perikanan, Satpol PP, Kecamatan Kramat, Kades Kramat & pihak manajemen PT. Gopek

- Di pimpin oleh Sekdin DPMPTSP, mengklarifikasi ke pihak PT. Gopek terkait update proses perijinan

- Dari Pihak PT. Gopek menyampaikan bhw tempat yg di gunakan utk budidaya Udang bukan milik PT. Gopek, melainkan milik personal yg kebetulan pemiliknya adalah owner PT. Gopek

- Utk proses perijinan harus di mulai dari pembuatan CV utk budidaya udang & membutuhkan proses agak lama

- Ijin ke DPMPTSP membutuhkan bbrapa persyaratan di antaranya nama CV (saat ini berproses) 

- Dari pihak DPMPTSP dan Dinas Perikanan serta DLH menyarankan agar di buat BA dari mulai awal pembuatan tempat budidaya udang sampai dg proses saat ini & menjaga bina lingkungan sekitar utk di laporkan kepada Bupati

- Dari Pihak Kecamatan dan Pihak Desa memberikan saran utk pembuatan budidaya udang harus prosedural & selalu menjaga Komunikasi dg pihak Masyarakat