Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA39983799
Rincian Aduan
LGWA39983799
Disposisi
Selasa, 11 April 2023 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 12 April 2023 - 07:51 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berdasarkan informasi, lokasi tambang berlokasi di Desa Serut, Kec. Gedangsari, Kab. Gunung Kidul, Provinsi D.I Yogyakarta dan berbatasan langsung dengan desa Ngandong, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten (desa pelapor). Sehingga kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan tambang berada pada Pemerintah Prov. D.I Yogyakarta. Untuk akses jalan yang dilewati menjadi kewenangan Kabupaten setempat (Kab. Klaten) serta Dinas terkait. terima kasih
Disposisi
Rabu, 12 April 2023 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 12 April 2023 - 09:09 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Kamis, 27 April 2023 - 09:04 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah kami teruskan ke Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 13:25 WIBKabupaten Klaten
Aduan diteruskan ke Pemdes setempat, mengingat status jalan adalah jalan desa. (DPUPR Kab Klaten)