Rincian Aduan
LGWA39854398
Lihat detail lengkap aduan LGWA39854398
LGWA39854398
Admin Gubernuran
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih atas laporan yang telah disampaikan.
Menindaklanjuti aduan Saudara dapat kami sampaikan hasil penindakan di lapangan sebagai berikut :
1. Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi dengan instansi terkait, pabrik furnitur tersebut (diketahui sebagai PT Rons Living) telah ditindak tegas dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten Demak dikarenakan tidak memiliki izin resmi.
2. Dengan adanya penyegelan ini, seluruh aktivitas operasional maupun perluasan bangunan pabrik dihentikan. Kami berharap tindakan ini dapat mengembalikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan bagi warga sekitar. Kami juga menghimbau agar masyarakat turut serta mengawasi. Apabila pabrik kembali beroperasi secara ilegal, mohon untuk segera melaporkannya kembali.
3. Laporan saudara akan segera kami teruskan ke Satpol PP Kabupaten Demak untuk mendapatkan penanganan selanjutnya.
Demikian untuk menjadikan maklum. (KECAMATAN MRANGGEN)