Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA39697309
Rincian Aduan
LGWA39697309
Laporan : gaji pokok yg diterima berbeda dgn bpjs yg dilaporkan di PT Focon Interlite cabang Semarang
Disposisi
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Februari 2023 - 12:12 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 09:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami telah menindaklanjuti dengan hasil :
PT.Focon Interlite Semarang, merupakan prsh industri bata ringan dg TK 210 orang ,telah membayar upah sesuai UMK 2023 dan seluruhnya telah ikut BPJS KK.Benar terjadi kec.kerja an.C Pandadar Eko tgl 25 September 2022 jabatan Manager .
1.Bahwa untuk level manajer sdh setuju dan sepakat u/ BPJS KK dan Kesehatan dibayarkan sesuai UMK dibuktikan dg TTD setiap bulannya.
2.Bahwa kecelakaan terjadi karena korban berdiri diarea jalur forklift dan saat itu sdg ada kegiatan mengangkut bata ringan shg operator tdk melihat korban dan tertabrak.( forklift dan operator sdh tersertifikasi).Dan sdh disosialisasi ke karyawan ttg jalur forklift dan jalur jalan orang.
3.Bahwa JKK dari BPJS KK sdh diterima ahli waris dan prsh telah membantu pengurusannya dan sdh dijelaskan secara rinci di depan RT,RW di Bogor dimana keluarga korban tinggal dan saat itu semua pihak menerima tdk ada komplin.
Demikian laporan sementara ,ke depan akan kita pertemukan prsh dan ahli waris korban untuk penyelesaiannya.
Maturnuwun
Selesai
Jumat, 03 Maret 2023 - 09:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai