Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA39529393

Rincian Aduan

LGWA39529393

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
16 Mar 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota kabsemarang, Kecamatan kecamatan ungaranbarat, Kelurahan kelurahan bandarjo. Laporan : Berdasarkan perpres no 96 th 2018 tentang kependudukan, pindah domisili kan tidak perlu surat RT RW, saya warga domisili di bandarjo Ungaran barat, rumah saya laku, mau pindah ke kota Semarang, rumah orang tua saya, di kantor kelurahan bandarjo ini, saya di haruskan bawa surat RT RW, dan berkata bahwa peraturan presiden tsb tidak berkaku, ,

Disposisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Dikembalikan

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:25 WIB

Kota Semarang

wewenang pemkab semarang

Disposisi

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Jumat, 17 Maret 2023 - 11:49 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih, laporan telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohhon maaf atas ketidaknyamanannya.

Progress

Senin, 20 Maret 2023 - 11:27 WIB

Kabupaten Semarang

Terimakasih atas laporan anda, sebelumnya kami Mohon maaf, dan berikut penjelasannya bahwa pengurusan surat pindah antar kab/kota bisa langsung ke Disdukcapil tanpa pengantar rt/rw/kelurahan, dan formulir pindah bisa langsung minta ke petugas Didukcapil. 

Terima kasih🙏🏻

Selesai

Rabu, 12 April 2023 - 10:55 WIB

Kabupaten Semarang

laporan selesai