Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA39529393
KABUPATEN SEMARANG, 16 Mar 2023
Alamat: Kabupaten/Kota kabsemarang, Kecamatan kecamatan ungaranbarat, Kelurahan kelurahan bandarjo. Laporan : Berdasarkan perpres no 96 th 2018 tentang kependudukan, pindah domisili kan tidak perlu surat RT RW, saya warga domisili di bandarjo Ungaran barat, rumah saya laku, mau pindah ke kota Semarang, rumah orang tua saya, di kantor kelurahan bandarjo ini, saya di haruskan bawa surat RT RW, dan berkata bahwa peraturan presiden tsb tidak berkaku, ,
Disposisi
Kamis, 16 Maret 2023 - 13:52 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:25 WIB
Kota Semarang
wewenang pemkab semarang
Disposisi
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Maret 2023 - 11:49 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih, laporan telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohhon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Senin, 20 Maret 2023 - 11:27 WIB
Kabupaten Semarang
Terimakasih atas laporan anda, sebelumnya kami Mohon maaf, dan berikut penjelasannya bahwa pengurusan surat pindah antar kab/kota bisa langsung ke Disdukcapil tanpa pengantar rt/rw/kelurahan, dan formulir pindah bisa langsung minta ke petugas Didukcapil.
Terima kasih🙏🏻
Selesai
Rabu, 12 April 2023 - 10:55 WIB
Kabupaten Semarang
laporan selesai