Rincian Aduan : LGWA39529393

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 16 Mar 2023

Alamat: Kabupaten/Kota kabsemarang, Kecamatan kecamatan ungaranbarat, Kelurahan kelurahan bandarjo. Laporan : Berdasarkan perpres no 96 th 2018 tentang kependudukan, pindah domisili kan tidak perlu surat RT RW, saya warga domisili di bandarjo Ungaran barat, rumah saya laku, mau pindah ke kota Semarang, rumah orang tua saya, di kantor kelurahan bandarjo ini, saya di haruskan bawa surat RT RW, dan berkata bahwa peraturan presiden tsb tidak berkaku, ,

0 Orang Menandai Aduan Ini