Rincian Aduan
LGWA39274124
Lihat detail lengkap aduan LGWA39274124
LGWA39274124
Admin Gubernuran
Kabupaten Rembang
Terimakasih laporan akan kami verifikasi
Kabupaten Rembang
Terima kasih atas laporannya,
Terkait stiker MISKIN tidak diatur dalam peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Kementrian/Peraturan Gubernur atau peraturan perundangan lainnya. Akan tetapi merupakan kebijakan Pemerintah Desa dan Kecamatan Jadi tidak diwajibkan untuk memasang stiker MISKIN tersebut. Di Kabupaten Rembang sendiri tidak semua desa dan kecamatan mengambil kebijakan tersebut. Adapun data penerima berdasarkan musyawarah desa untuk diusulkan dalam daftar penerima bantuan.
Kabupaten Rembang
Laporan selesai terimakasih.