Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA39134298
KABUPATEN WONOGIRI, 08 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota wonogiri, Kecamatan giriwoyo, Kelurahan gedongrejo/gunungwangunan.
Laporan : bantuan tidak sesuai sasaran, kenapa keluarga saya tidak pernah dapat bantuan pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 09 Desember 2022 - 08:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 09 Desember 2022 - 10:42 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampaikan Laporan Saudara akan kami teruskan ke instansi terkait, Terima kasih.
Progress
Jumat, 09 Desember 2022 - 12:54 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima
kasih atas laporannya.
Data penerima bantuan sosial bersifat dinamis, dan dimungkinkan
terjadi perubahan data setiap saat tergantung kebijakan dari pemerintah pusat.
Melalui laman website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/
masyarakat dapat mengecek penerimaan bansos mereka. Namun demikian daftar
penerima bantuan yang dibagikan sampai pada Pemerintah Kabupaten/Kota terkadang
berbeda sesuai ketetapan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Kemudian pengecekan dalam laman cek bansos yang berdasarkan
NAMA, kemudian hasil pencarian yang muncul hanya menampilkan nama dan umur
sebagai elemen data penerima bansos sering mengakibatkan kebingungan, bisa jadi
dalam satu daerah terdapat lebih dari satu orang dengan nama sama dan rentang
umur berdekatan.
Untuk memudahkan mengecek keaktifan bansos KIS saudara silahkan
datang ke Fasilitas Kesehatan/ Puskesmas dengan membawa KTP, pengecekan akan
dilakukan berdasarkan NIK. Dapat pula dengan chat Whatsapp Chika (Chat
Assistant JKN) dengan nomor “0811-8750-400” kemudian masukkan Nomor KTP (NIK)
dan Tanggal Lahir (TahunBulanTanggal - YYYYMMDD) dengan tanda DAN (&)
sebagai pemisah Contoh: 3204111004XXXXXX&1995XXXX.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat
(PBI-JK KIS) adalah program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan
melalui pembiayaan BPJS bagi keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu. Syarat
utama untuk mendapatkan PBI-JK KIS adalah harus berasal dari keluarga Fakir
Miskin/ orang tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS).
Apabila saudara merasa sebagai keluarga Fakir Miskin/ Keluarga
Kurang Mampu, memerlukan bantuan dari pemerintah silahkan saudara melaporkan
kepada pemerintah Desa/Kelurahan agar dilakukan verifikasi dan validasi data,
apabila sesuai kriteria maka akan dimasukkan dalam data Fakir Miskin DTKS
sehingga dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK KIS.
Kapan usulan diterima? Hal ini tidak dapat ditentukan karena berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Selesai
Jumat, 09 Desember 2022 - 12:54 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya.
Data penerima bantuan sosial bersifat dinamis, dan dimungkinkan terjadi perubahan data setiap saat tergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Melalui laman website Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id/ masyarakat dapat mengecek penerimaan bansos mereka. Namun demikian daftar penerima bantuan yang dibagikan sampai pada Pemerintah Kabupaten/Kota terkadang berbeda sesuai ketetapan yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Kemudian pengecekan dalam laman cek bansos yang berdasarkan NAMA, kemudian hasil pencarian yang muncul hanya menampilkan nama dan umur sebagai elemen data penerima bansos sering mengakibatkan kebingungan, bisa jadi dalam satu daerah terdapat lebih dari satu orang dengan nama sama dan rentang umur berdekatan.
Untuk memudahkan mengecek keaktifan bansos KIS saudara silahkan datang ke Fasilitas Kesehatan/ Puskesmas dengan membawa KTP, pengecekan akan dilakukan berdasarkan NIK. Dapat pula dengan chat Whatsapp Chika (Chat Assistant JKN) dengan nomor “0811-8750-400” kemudian masukkan Nomor KTP (NIK) dan Tanggal Lahir (TahunBulanTanggal - YYYYMMDD) dengan tanda DAN (&) sebagai pemisah Contoh: 3204111004XXXXXX&1995XXXX.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (PBI-JK KIS) adalah program bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan melalui pembiayaan BPJS bagi keluarga fakir miskin/ orang tidak mampu. Syarat utama untuk mendapatkan PBI-JK KIS adalah harus berasal dari keluarga Fakir Miskin/ orang tidak mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila saudara merasa sebagai keluarga Fakir Miskin/ Keluarga Kurang Mampu, memerlukan bantuan dari pemerintah silahkan saudara melaporkan kepada pemerintah Desa/Kelurahan agar dilakukan verifikasi dan validasi data, apabila sesuai kriteria maka akan dimasukkan dalam data Fakir Miskin DTKS sehingga dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PBI-JK KIS.
Kapan usulan diterima? Hal ini tidak dapat ditentukan karena berdasarkan penetapan dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.