Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA39078351
Rincian Aduan
LGWA39078351
Disposisi
Senin, 11 Mei 2026 - 13:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kabar baik buat kamu warga Jawa Tengah!
Sekarang bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP sesuai data STNK.
Cukup penuhi syarat berikut :
✅ Menandatangani surat pernyataan kepemilikan
✅ Melampirkan salinan identitas pemilik yang membawa berkas (KTP/KITAS/KITAP)
✅ Melampirkan STNK asli
📅 Mulai 24 April – 31 Desember 2026
Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP sesuai data STNK bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat.
Yuk manfaatkan kemudahan ini, biar kendaraan tetap legal, aman, dan tertib administrasi.