Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA39078351

Rincian Aduan

LGWA39078351

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
11 May 2026
0 ditandai
Apakah bayar pajak tahunan wajib menunjukan KTP aslinya

Disposisi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 11 Mei 2026 - 14:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kabar baik buat kamu warga Jawa Tengah!


Sekarang bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP sesuai data STNK.


Cukup penuhi syarat berikut :

✅ Menandatangani surat pernyataan kepemilikan

✅ Melampirkan salinan identitas pemilik yang membawa berkas (KTP/KITAS/KITAP)

✅ Melampirkan STNK asli

📅 Mulai 24 April – 31 Desember 2026


Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP sesuai data STNK bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat.


Yuk manfaatkan kemudahan ini, biar kendaraan tetap legal, aman, dan tertib administrasi.