Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA38389146
Rincian Aduan
LGWA38389146
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Semarang, Kecamatan Mijen, Kelurahan Kedungpane. Laporan : Assalamualaikum,
Yth. Pak Gubernur
Ganjar Pranowo
Di Tempat,
Dengan ini,
Saya melaporkan sebagai warga yg dirugikan oleh pembangunan pabrik
*PT. Focon Interlite
Blok 1 Jalan Candi Kawasan
Tahap V jalan Gatot Subroto Kedungpane Mijen
*
Yang Mengakibatkan adanya polusi udara, kebisingan, Bau menyengat, kerusakan lingkungan.
Dampak yang dirasakan setelah pembangunan ini selama kurang lebih 1 tahun adalah, bau menyengat, batuk, polusi udara, bising sampai setiap hari, mual, Pusing dan *sesak nafas* .
Saya sebagai warga Perum Pratama Green Residen area sekitar yg bersampingan dengan Pabrik, tanpa pembatas kawasan tersebut.
Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Ganjar, untuk menindaklanjuti masalah ini dengan secelatnya, karena kita sdh melapor ke kantor Kelurahan belum ada tindakan.
Terimakasih pak Ganjar
Disposisi
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:52 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:34 WIBKota Semarang
Terimakasih atas aduannya. Segera kami bantu untuk menindak lanjuti dengan OPD terkait.
Selesai
Jumat, 23 Juni 2023 - 13:48 WIBKota Semarang
Berikut kami sampaikan tindaklanjut aduan ini. Bahwasannya DLH Kota Semarang telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi aduan tersebut. Untuk selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi penyelesaian aduan dari Kegiatan PT. Focon dalam beberapa hari kedepan yang melibatkan Dinas terkait dan turut mengundang warga terdampak.