Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA38093133
KABUPATEN TEGAL, 02 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Kemantran. Laporan : Assalamu'alaikum Nama saya Kas Bagja Slamet dari Tegal 🙏, saya mau Laporan pengaduan minta bantuan dari pak Gubernur barang kali bisa membantu terkait uang saya dan teman-teman saya yang berada di koperasi BMT Almultazam yg terletak di Kabupaten Tegal sampe sekarang mau penarikan uang tidak bisa oleh pihak BMT Almultazam, adapun upaya dari ikhtiar kami sudah Laporan ke Dinas koprasi kabupaten Tegal dan Dinas Koprasi Provinsi belum ada jawaban nyampe sekarang🙏🙏. Dan saya sudah mengumpulkan korban nya sementata ada 111 anggota yg jadi korban BMT Almultazam
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 02 Juli 2023 - 23:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 04 Juli 2023 - 10:56 WIB
Kabupaten Tegal
Progress
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:42 WIB
Kabupaten Tegal
Kami sampaikan dengan hormat bahwa KSU BMT Al Multazam dengan Badan Hukum Nomor 04/XIV/26/2007 merupakan Koperasi Primer Provinsi. Sesuai dengan :
1.Permenkopukm RI Nomor 9 thn 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi sesuai pasai 4 Pemerintah Daerah Provinsi/ DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangan Menyelenggarakan Pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
2.Permenkopukm RI No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 2 nomor 3 Kewenangan Koperasi sebagaimana dimaksud ayat [2] meliputi :
a.Wilayah Keanggotaan Koperasi Lintas Daerah Provinsi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
b.Wilayah Keanggotan Koperasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan
c.Wilayah Keanggotaan Koperasi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota
Dengan adanya aduan masyarakat anggota KSU BMT Al Multazam, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal sudah menindaklanjuti. Dan perlu kami sampaikan pula berdasarkan UU 23 tahun 2014, kewenangan pembinaan dan pengawasan atas KSU Al Multazam merupakan kewenangan Provinsi. Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:43 WIB
Kabupaten Tegal
Kami sampaikan dengan hormat bahwa KSU BMT Al Multazam dengan Badan Hukum Nomor 04/XIV/26/2007 merupakan Koperasi Primer Provinsi. Sesuai dengan :
1.Permenkopukm RI Nomor 9 thn 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi sesuai pasai 4 Pemerintah Daerah Provinsi/ DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sesuai Kewenangan Menyelenggarakan Pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
2.Permenkopukm RI No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi Pasal 2 nomor 3 Kewenangan Koperasi sebagaimana dimaksud ayat [2] meliputi :
a.Wilayah Keanggotaan Koperasi Lintas Daerah Provinsi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
b.Wilayah Keanggotan Koperasi Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dan
c.Wilayah Keanggotaan Koperasi 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerindah Daerah Kabupaten/Kota
Dengan adanya aduan masyarakat anggota KSU BMT Al Multazam, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal sudah menindaklanjuti. Dan perlu kami sampaikan pula berdasarkan UU 23 tahun 2014, kewenangan pembinaan dan pengawasan atas KSU Al Multazam merupakan kewenangan Provinsi. Demikian yang dapat kami sampaikan