Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA37972824
KABUPATEN BANYUMAS, 11 Feb 2023
Alamat: Kabupaten/Kota BANYUMAS, Kecamatan KALIBAGOR, Kelurahan KALICUPAK KIDUL.
Laporan : PENAMBANGAN PASIR LIAR YANG DILAKUKAN WARGA KABUPATEN PURBALINGGA SEHINGGA MERESAHKAN WARGA DESA KALICUPAK KIDUL
Disposisi
Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:00 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 17 Februari 2023 - 07:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan , bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut
1.
Sungai Klawing merupakan batas
alam perbatasan administrasi Kab. Banyumas dan Kab. Purbalingga, sedangkan Kali
Berem secara administrasi masuk Desa Kalicupak Kidul Kec. Kalibagor
Kab. Banyumas;
2. Dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Klawing dan Sungai Berem bersama Bapak Kades Kalicupak Kidul dan perangkatnya, didapatkan data faktual adanya kegiatan penambangan menggunakan perahu dan pengambilan pasirnya menggunakan alat manual (waring);
3. Bapak Kades Kalicupak Kidul Kec. Kalibagor Kab. Banyumas
dan Kapolsek Kalibagor melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kedungbenda Kec. Kemangkon
Kab. Purbalingga yang merupakan
pemangku wilayah
administrasi pelabuhan pendaratan perahu penambang tanpa izin:
4. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, petugas
Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Bapak Kades Kalicupak Kidul dan
perangkatnya, Kapolsek Kalibagor Kab. Banyumas, Kepala Desa Kedungbenda dan
perangkatnya serta Kapolsek Kemangkon Kab. Purbalingga melakukan penertiban dan
pembinaan agar penambang tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Sungai Berem dan Sungai Klawing;
5. Terdapat potensi konflik horizontal yang akan semakin
membesar antara masyarakat Desa Kalicupak Kidul Kec. Kalibagor Kab. Banyumas
dan pelaku PETI yang merupakan warga Desa Kedungbenda Kec. Kemangkon Kab.
Purbalingga karena warga Desa Kalicupak Kidul keberatan adanya aktifitas PETI
dimaksud, di sisi lain pelaku PETI (warga Desa Kedungbenda) masih bersikukuh
untuk melakukan kegiatan tersebut (konflik sudah lama terjadi);
6. Tindak lanjut yang kami lakukan:
·
Segera
memfasilitasi Rapat Koordinasi dengan mengundang instansi terkait untuk menutup
kegiatan PETI dan meredam potensi konflik guna menjaga kondusifitas masyarakat
setempat
·
Memanggil
penanggungjawab kegiatan penambangan untuk klarifikasi dan dilakukan pembinaan
di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;
·
Berkoordinasi
dengan Kapolsek Kalibagor, Kapolsek Kemangkon,
Kepala Desa Kedungbenda dan Kepala Desa Kalicupak Kidul untuk ikut
memantau dan melaporkan jika kegiatan PETI kembali dilakukan pada lokasi
dimaksud.
Selesai
Jumat, 17 Februari 2023 - 07:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian
informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih