Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA37972824

Rincian Aduan

LGWA37972824

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
11 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota BANYUMAS, Kecamatan KALIBAGOR, Kelurahan KALICUPAK KIDUL.
Laporan : PENAMBANGAN PASIR LIAR YANG DILAKUKAN WARGA KABUPATEN PURBALINGGA SEHINGGA MERESAHKAN WARGA DESA KALICUPAK KIDUL

Disposisi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 17 Februari 2023 - 07:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan , bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut


1.   
Sungai Klawing merupakan batas alam perbatasan administrasi Kab. Banyumas dan Kab. Purbalingga, sedangkan Kali Berem secara administrasi masuk Desa Kalicupak Kidul Kec. Kalibagor Kab. Banyumas;

2.    Dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Klawing dan Sungai Berem bersama Bapak Kades Kalicupak Kidul dan perangkatnya, didapatkan data faktual adanya kegiatan penambangan menggunakan perahu dan pengambilan pasirnya menggunakan alat manual (waring);

3.      Bapak Kades Kalicupak Kidul Kec. Kalibagor Kab. Banyumas dan Kapolsek Kalibagor melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kedungbenda  Kec.  Kemangkon  Kab.  Purbalingga  yang  merupakan

pemangku wilayah administrasi pelabuhan pendaratan perahu penambang tanpa izin:

4.    Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Bapak Kades Kalicupak Kidul dan perangkatnya, Kapolsek Kalibagor Kab. Banyumas, Kepala Desa Kedungbenda dan perangkatnya serta Kapolsek Kemangkon Kab. Purbalingga melakukan penertiban dan pembinaan agar penambang tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin  di Sungai Berem dan Sungai Klawing;

5.    Terdapat potensi konflik horizontal yang akan semakin membesar antara masyarakat Desa Kalicupak Kidul Kec. Kalibagor Kab. Banyumas dan pelaku PETI yang merupakan warga Desa Kedungbenda Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga karena warga Desa Kalicupak Kidul keberatan adanya aktifitas PETI dimaksud, di sisi lain pelaku PETI (warga Desa Kedungbenda) masih bersikukuh untuk melakukan kegiatan tersebut (konflik sudah lama terjadi);

6.    Tindak lanjut yang kami lakukan:

·         Segera memfasilitasi Rapat Koordinasi dengan mengundang instansi terkait untuk menutup kegiatan PETI dan meredam potensi konflik guna menjaga kondusifitas masyarakat setempat

·         Memanggil penanggungjawab kegiatan penambangan untuk klarifikasi dan dilakukan pembinaan di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan;

·         Berkoordinasi dengan Kapolsek Kalibagor, Kapolsek Kemangkon,  Kepala Desa Kedungbenda dan Kepala Desa Kalicupak Kidul untuk ikut memantau dan melaporkan jika kegiatan PETI kembali dilakukan pada lokasi dimaksud.

Progress

Jumat, 17 Februari 2023 - 07:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dokumentasi terlampir

Selesai

Jumat, 17 Februari 2023 - 07:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih