Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 11 September 2024 - 14:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 September 2024 - 14:47 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Progress
Rabu, 11 September 2024 - 14:48 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 11 September 2024 - 15:42 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa area tempat pembuangan sampah yang di wilayah perbatasan Kabupaten Demak (Kebonbatur) dan Kota Semarang (Rowosari) dilakukan oleh pribadi/perorangan, kami Kabupaten Demak dan Kota Semarang sudah mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri di wilayah Administratif masing masing;
2. Pemerintah Kabupaten Demak dan Kota Semarang sudah gencar dalam melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak pengelola sampah untuk membuang sampah di TPA masing-masing;
3. Terkait dengan dampak dan mitigasi akibat adanya aktivitas pembuangan tersebut kami sudah melakukan koordinasi antar wilayah (Demak & Semarang) untuk melakukan langkah-langkah penertiban selanjutnya dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Dinas LHK dan BPBD Provinsi Jawa Tengah).
Demikian untuk menjadikan maklum. (DIN LH)