Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA37665230

Rincian Aduan

LGWA37665230

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
11 Aug 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Kalimanah, Kelurahan Babakan. Laporan : Assalamu'alaikum Selamat siang, salam sejahtera dan sehat selalu buat Bpk. Ganjar. Sebelumnya saya minta maaf, saya ingin menyampaikan perihal masalah saya mengenai hutang. Untuk saat ini saya sedang terlilit hutang yang bisa dikatakan saya sudah tidak mampu untuk membayar kepada pihak Bank BPR ELESKA. Saya hanya ingin minta solusi kepada Bapak Ganjar. Sedangkan usaha saya sekarang berhenti total. Saya sudah mengajukan pertanyaan seperti sudah beberapa kali tapi tidak ada respon yang bisa membantu secara solusinya bagaimana, disini saya tidak minta dibantu secara materi.

Disposisi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komunikasikan dengan Pihak Bank BPR ELESKA yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.

Dan apabila pihak Bank BPR ELESKA atau pegawai Bank BPR ELESKA yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib. 

Progress

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:55 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komunikasikan dengan Pihak Bank BPR ELESKA yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.

Dan apabila pihak Bank BPR ELESKA atau pegawai Bank BPR ELESKA yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib. 

Selesai

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:56 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih kepada Yth. Bapak/Ibu/Saudara, tetap semangat dan tetap berkarya. mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Komunikasikan dengan Pihak Bank BPR ELESKA yang terkait dengan saudara, dengan membawa bukti-bukti kelengkapan yang sah untuk menyelesaikan permasalahan saudara, sehingga agar saudara bisa dibantu dan difasilitasi sesuai ketentuan yang ada dan yang telah ditetapkan.

Dan apabila pihak Bank BPR ELESKA atau pegawai Bank BPR ELESKA yang lainnya bertindak tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada silahkan saudara laporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib dan kepada Kepala OJK Wilayah Jateng&DIY dengan membawa berkas-berkas dan bukti yang cukup, agar bisa diselesaikan oleh pihak yang berwajib.