Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA37600050

Rincian Aduan

LGWA37600050

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
17 Oct 2025
0 ditandai
Terdampak galian pipa gas cisem 2 di pinggir jalan tol ruas res area km 294 B sawah bapak saya terdampak galian pipa gas luas 1750 m² terdampak pada 25 februari 2025 sampai sekarang belum menerima konfesansi. Di kerjakan Oleh kso PT Pratiwi sulung CV yang mengerjakan sinar berkah. Semoga ada tindak lanjut.

Disposisi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:59 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :

1. Hasil koordinasi dengan Direktorat Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ditjen Migas Kementerian ESDM (Bp. Faisal) selaku pemrakarsa/owner pembangunan Cisem 2, telah kami sampaikan aduan masyarakat tersebut dan akan dikonfirmasikan kepada KSO Timas-Pratiwi selaku kontraktor Pembangunan Cisem 2 yang telah berkontrak pada bulan Agustus 2024 dan mulai dikerjakan pada bulan Januari 2025.

2. Hasil koordinasi dengan Deputi Construction Manager (DCM) KSO Timas-Pratiwi (Bp. Agus Nurul Hidayat) dari Kontraktor Pelaksana Pekerjaan diinformasikan bahwa :

a. Telah dilaksanakan koordinasi dan sosialisasi lahan pertanian yang terdampak pekerjaan pemasangan pipa Cisem 2 bertempat di lokasi : Desa Harjasari, Hari Selasa/Tanggal 29 April 2025. Berita acara dan biaya kompensasi sudah dibayarkan kepada 14 warga yang terdampak dengan total Rp 23.600.750,00.

b. Dari semua lahan pertanian yang terdampak belum semua mendapatkan kompensasi dari pihak pelaksana pekerjaan. Ada 8 warga terdampak yang belum mendapatkan biaya kompensasi tersebut dengan total Rp. 30.114.325,00 dikarenakan adanya miskomunikasi antara pelaksana pekerjaan dengan tim humas sehingga mengakibatkan warga yang terdampak dengan jumlah 8 orang belum mendapatkan biaya kompensasi.

c. Kemudian telah dilakukan musyawarah dengan warga yang terdampak tersebut untuk dilakukan mediasi dan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran kepada warga tersebut, bertempat di Desa Harjasari pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025.

Untuk saat ini dari pemberi pekerjaan sedang melakukan pengajuan anggaran untuk segera dibayarkan kepada petani yang terdampak pekerjaan pemasangan pipa Cisem 2.

d. Selanjutnya dalam minggu, pihak PT. kontraktor pelaksana pekerjaan telah menyampaikan kepada kami, akan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada warga yang terdampak atas hasil mediasi tersebut.

Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih