Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA37591659
KABUPATEN KUDUS, 26 Apr 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kudus, Kecamatan Dawe, Kelurahan Tergo. Laporan : terkait pelaksanaan *pengisian perangkat desa* di kabupaten kudus yang di telah dilaksanakan pada *14 februari 2023* dengan bekerjasama antara panitia pengisian perangkat desa tingkat desa dengan universitas padjajaran (UNPAD) Bandung dan telah di tetapkan hasil tes CAT oleh Panitia dari UNPAD dan telah di bacakan berita acara hasil tes kepada peserta ujian, , , Namun karena banyaknya permaslahan antar peserta, panitia, kades, camat dsbnya, , , Bupati kudus mengambil keputusan untuk mengeluarkan surat penundaan pelaktikan pertama dengan alasan adanya gugatan dari panitia ke PN kudus, yakni yg seharusnya di lantik pada bulan maret di tunda sampai 28 april 2023, , ,, Kemudian sampailah di bulan penghujung april, , ,terbitlah lagi surat penundaan pelantikan kedua dengan alasan masih proses gugatan di PN kudus, , ,sampai batas yg belum di tentukan, , , Untuk itu, mohon pak gub atas kebijaksaannya mengawal proses serta menelaah permasalahan pengisian perangkat desa di kab kudus, bagaimana baiknya, , ,karena kami sebagai peserta merasa di rugikan atas penundaan pelantikan yg sudah 2 kali tunda, , , Yg seharusnya sudah mulai bekerja & mengabdi di desa mulai bulan maret ternyata sampai sekarang belum jelas, , , Terima kasih Berikut kami lampirkan SK bupati ttg penundaan
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 13:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 April 2023 - 23:25 WIB
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 08 Mei 2023 - 12:06 WIB
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan Dinas PMD
Selesai
Senin, 08 Mei 2023 - 12:06 WIB
Kabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di Kabupaten Kudus, dalam penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yang menyelenggarakan pengisian Perangkat Desa serta menetapkan jadwal penyelenggaraan secara serentak.
Penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa tahun 2022 di Kabupaten Kudus sangat dinamis khususnya yang diselenggarakan oleh Desa-Desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung. Saat ini terdapat gugatan hukum perdata yang diajukan baik perorangan maupun Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa kepada Universitas Padjadjaran Bandung di Pengadilan Negeri Kudus. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut dan guna menghormati proses hukum yang berjalan serta dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dengan pengisian Perangkat Desa, Bupati Kudus melakukan perpanjangan penundaan khususnya pada tahapan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji bagi Perangkat Desa.
Bagi para pihak, khususnya para peserta pengisian Perangkat Desa, dihimbau untuk bersabar dan menunggu proses peradilan berjalan, sebagai bentuk kepatuhan kepada supremasi hukum di negara kita.