Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA37591659
Rincian Aduan
LGWA37591659
Disposisi
Rabu, 26 April 2023 - 13:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 28 April 2023 - 23:25 WIBKabupaten Kudus
diverifikasi
Progress
Senin, 08 Mei 2023 - 12:06 WIBKabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan Dinas PMD
Selesai
Senin, 08 Mei 2023 - 12:06 WIBKabupaten Kudus
info dari Dinas PMD :
Di Kabupaten Kudus, dalam penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, menetapkan desa-desa yang menyelenggarakan pengisian Perangkat Desa serta menetapkan jadwal penyelenggaraan secara serentak.
Penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa tahun 2022 di Kabupaten Kudus sangat dinamis khususnya yang diselenggarakan oleh Desa-Desa bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung. Saat ini terdapat gugatan hukum perdata yang diajukan baik perorangan maupun Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa kepada Universitas Padjadjaran Bandung di Pengadilan Negeri Kudus. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut dan guna menghormati proses hukum yang berjalan serta dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dengan pengisian Perangkat Desa, Bupati Kudus melakukan perpanjangan penundaan khususnya pada tahapan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji bagi Perangkat Desa.
Bagi para pihak, khususnya para peserta pengisian Perangkat Desa, dihimbau untuk bersabar dan menunggu proses peradilan berjalan, sebagai bentuk kepatuhan kepada supremasi hukum di negara kita.