Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA37247426
Rincian Aduan
LGWA37247426
Disposisi
Senin, 22 Mei 2023 - 10:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Mei 2023 - 10:18 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Progress
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:53 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :
Menunjuk surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses Pengadaan Tanah sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023
Demikian untuk dapat menjadikan periksa
Selesai
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:54 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Menunjuk
surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang
terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses
Pengadaan Tanah sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa
setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg
terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain
Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi
ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK
dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP
surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang
kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah
tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023.
Demikian untuk dapat menjadikan periksa.