Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA37247426

Rincian Aduan

LGWA37247426

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
22 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan pepe/Sidodadi . Laporan : Assalamualaikum Pak Ganjar, mohon maaf mengganggu, izin ini ada keluhan dari masyarakat desa Sidodadi, pepe, ngawen, klaten, mereka rumahnya sudah di gusur proyek tol, tapi belum menerima ganti rugi, dan surat resum nominal nya janggal tidak ada kop surat serta tidak ada pejabat yang bertanggung jawab, mohon petunjuk dan bantuannya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Disposisi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

Progress

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :

Menunjuk surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses Pengadaan Tanah  sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023
Demikian untuk dapat menjadikan periksa

Selesai

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Menunjuk surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses Pengadaan Tanah  sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023.
Demikian untuk dapat menjadikan periksa.