Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA37247426
KABUPATEN KLATEN, 22 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota klaten, Kecamatan ngawen, Kelurahan pepe/Sidodadi . Laporan : Assalamualaikum Pak Ganjar, mohon maaf mengganggu, izin ini ada keluhan dari masyarakat desa Sidodadi, pepe, ngawen, klaten, mereka rumahnya sudah di gusur proyek tol, tapi belum menerima ganti rugi, dan surat resum nominal nya janggal tidak ada kop surat serta tidak ada pejabat yang bertanggung jawab, mohon petunjuk dan bantuannya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Disposisi
Senin, 22 Mei 2023 - 10:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Mei 2023 - 10:18 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Progress
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:53 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :
Menunjuk surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses Pengadaan Tanah sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023
Demikian untuk dapat menjadikan periksa
Selesai
Selasa, 23 Mei 2023 - 14:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Menunjuk
surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang
terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses
Pengadaan Tanah sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa
setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg
terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain
Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi
ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK
dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP
surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang
kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah
tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023.
Demikian untuk dapat menjadikan periksa.