Rincian Aduan
LGWA37247426
Lihat detail lengkap aduan LGWA37247426
LGWA37247426
Admin Gubernuran
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :
Menunjuk surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses Pengadaan Tanah sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023
Demikian untuk dapat menjadikan periksa
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten :Menunjuk
surat tgl. 22-05-2023 aduan Sdr/warga Desa Pepe Kecamatan Ngawen yang
terdampak Pembangunan jalan TOL Jogja-Solo-Kulonprogo , bahwa proses
Pengadaan Tanah sesuai dengan tahapan dalam ( UU No. 12 tahun 2012 )
Bahwa
setelah dinilai Oleh Appraisal hasil nya disampaikan pemilik tanah yg
terdampak yaitu pengadu tidak sepakat/setuju dengan hasil penilain
Appraissal dan pemilik tanah mengajukan keberatan sampai tingkat Kasasi
ke MA dengan putusan ditolak sehingga sudah berkekuatan Hukum tetap UGK
dititipkan/Konsinyasi ke PN sewaktu-waktu dapat diambil , masalah KOP
surat pemberitahuan sudah ada di Amplop sampul Surat yg sudah dihilang
kan oleh pengadu , dalam waktu yg sudah ditentukan tanah tersebut telah
tereksekusi oleh PN Klaten pada tgl. 10-05-2023.
Demikian untuk dapat menjadikan periksa.