Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA37187371
Rincian Aduan
LGWA37187371
Laporan : Saya Bekerja di Perusahaan : PT. Golden Prima Sentosa Alamat : JL. Gatot Subroto Blok 11D No. 10 Kawasan Industri Candi, Manyaran, Ngaliyan, Semarang Saya terkena PHK Sepihak pada hari Sabtu, 12 November 2022. Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang uang pesangon & uang penghargaan masa kerja, saya tanya kejelasan pada HRD saya tetapi malah disuruh menunggu 1 Bulan,hingga saat ini belum ada jawaban sementara saya harus mencari pekerjaaan. Progres terakhir, perusahaan tersebut hanya mau memberi uang tali asih satu kali gaji sebesar Rp 2.835.000 & sisa gaji bulan November sebesar Rp 1.384.000. Kalau saya mengundurkan diri saya terima dengan tali asih tersebut. Tapi sebenarnya saya dikeluarkan(PHK) secara sepihak oleh perusahaan apalagi saya sudah bekerja selama 10 tahun. Mohon dibantu & mohon ditindaklanjuti. Terima kasih.
Disposisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 11:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 14:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 10 Februari 2023 - 05:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari BP3TK yang berkoordinasi dengan Disnaker Kota Semarang telah menindaklanjuti dengan hasil sudah diterbitkan anjuran. terimakasih
Selesai
Jumat, 10 Februari 2023 - 05:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai