Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA36972745

Rincian Aduan

LGWA36972745

Verifikasi Public
KABUPATEN SEMARANG
20 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kab. Semarang, Kecamatan Kec. Pringapus, Kelurahan Kel. Klepu Laporan: Saya mau mengadukan salah satu perusahaan Outsorcing di Ambarawa yang dimana para pekerjanya tidak ada perjanjian tertulis dalam bekerja, kata mereka kami disebut harian lepas. Kalau harian lepas menurut UU Cipta kerja kalau sudah bekerja berturut² selama 30 hari wajib dikontrak. Namun pd kenyataannya tidak ada yang seperti itu. 2. Soal THR, mereka membuat aturan dan ditandatangani diatas materai bahwasannya THR wajib dikembalikan kalau karyawan resign setelah hari H Idul Fitri yang dimana itu melanggar ketentuan. Mohon ditindak, krn setau saya dulu perusahaan ini sempat ditegur Depnaker tapi sampai sekarang tidak ada perubahan. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 20 April 2022 - 14:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 20 April 2022 - 14:34 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.