Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA36972745
Rincian Aduan
LGWA36972745
Verifikasi
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Kab. Semarang, Kecamatan Kec. Pringapus, Kelurahan Kel. Klepu
Laporan: Saya mau mengadukan salah satu perusahaan Outsorcing di Ambarawa yang dimana para pekerjanya tidak ada perjanjian tertulis dalam bekerja, kata mereka kami disebut harian lepas. Kalau harian lepas menurut UU Cipta kerja kalau sudah bekerja berturut² selama 30 hari wajib dikontrak. Namun pd kenyataannya tidak ada yang seperti itu. 2. Soal THR, mereka membuat aturan dan ditandatangani diatas materai bahwasannya THR wajib dikembalikan kalau karyawan resign setelah hari H Idul Fitri yang dimana itu melanggar ketentuan. Mohon ditindak, krn setau saya dulu perusahaan ini sempat ditegur Depnaker tapi sampai sekarang tidak ada perubahan. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 20 April 2022 - 14:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 20 April 2022 - 14:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.