Rincian Aduan : LGWA36972745

Verifikasi Public

KABUPATEN SEMARANG, 20 Apr 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Kab. Semarang, Kecamatan Kec. Pringapus, Kelurahan Kel. Klepu Laporan: Saya mau mengadukan salah satu perusahaan Outsorcing di Ambarawa yang dimana para pekerjanya tidak ada perjanjian tertulis dalam bekerja, kata mereka kami disebut harian lepas. Kalau harian lepas menurut UU Cipta kerja kalau sudah bekerja berturut² selama 30 hari wajib dikontrak. Namun pd kenyataannya tidak ada yang seperti itu. 2. Soal THR, mereka membuat aturan dan ditandatangani diatas materai bahwasannya THR wajib dikembalikan kalau karyawan resign setelah hari H Idul Fitri yang dimana itu melanggar ketentuan. Mohon ditindak, krn setau saya dulu perusahaan ini sempat ditegur Depnaker tapi sampai sekarang tidak ada perubahan. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini