Rincian Aduan
LGWA36862390
Lihat detail lengkap aduan LGWA36862390
LGWA36862390
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan saudara, bersama ini kami sampaikan informasi:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan terima kasih atas informasi dan partisipasi masyarakat dalam penyampaian kondisi pelayanan ketenagalistrikan di wilayah Jawa Tengah.
2. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, operasional jaringan distribusi tenaga listrik, termasuk penanganan gangguan, peningkatan kualitas tegangan, penambahan tiang listrik, dan pengembangan jaringan, merupakan kewenangan penyelenggara penyediaan tenaga listrik, dalam hal ini PT PLN (Persero) sesuai wilayah kerjanya.
3. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan perbaikan teknis maupun pembangunan jaringan listrik secara langsung. Namun demikian, Dinas ESDM memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rembang dan berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini petugas PT PLN (Persero) sedang melakukan pengecekan dan verifikasi kondisi di lapangan untuk mengidentifikasi penyebab permasalahan serta menentukan langkah penanganan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan teknis. (photo terlampir)
Demikian tanggapan ini disampaikan. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan terus melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero) dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan terimakasih