Rincian Aduan : LGWA36456865

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 18 Sep 2021

Alamat: Kabupaten/Kota Banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan Kedawung Laporan: Hingga hari ini tgl.18 September 2021 Mesin Sedot milik Pak Sobirin alias Gareng tetap Beroprasi . Kita tunggu tindakan Nyata dari Dinas terkait sesuai Sosialisasi yg di sampaikan Dinas Dinas Terkait Bahwa Alat sedot Pasir termasuk Alat Berat yg harus Ada perijinan resmi Dan Menambang tanpa perijinan Adalah Termasuk pencurian aset Negara Dan harus Di Pidanakan. Tidak peduli Mengatasnamakan Pihak mana pun. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 19 September 2021 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 20 September 2021 - 08:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Selesai

Rabu, 22 September 2021 - 09:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Suparti, Sumoyo, Suhendro, Sutari, Achmad Hardiyono, Trimulyani dan Hariyadi melalu LaporGub tanggal 18-09-2021 terkait mesin sedot pasir ilegal di desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, dum truk bermuatan pasir sedot sangat merusak jalan desa kami dan menimbulkan polusi telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada tanggal 21 September 2021 dengan hasil sebagai berikut :
 
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pada Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dengan koordinat lokasi  7°28'41.70"S; 109°24'44.40"E sebagaimana yang telah dilaporkan. 
 
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
 
3. Pada Lokasi tersebut dijumpai 2 mesin sedot dan 4 mobil pick up dengan rincian 1 mesin sedot mati berada di pinggir sungai dan 1 mesin sedot sedang beroperasi mengangkut pasir ke dalam mobil pick up. 
 
4. Pada lokasi tersebut dijumpai penanggung jawab kegiatan bernama Sobirin alias Gareng. Pemilik mesin Sedot bernama Sobirin alias Gareng dan Suratam yaitu warga Dusun III, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
 
Tindak lanjut: 
Pemilik mesin sedot dan sopir mobil pick up diberi undangan untuk hadir memberikan keterangan di Polres Banjarnegara terkait kegiatan yang sudah dilakukan.