Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA36407319
Rincian Aduan
LGWA36407319
Selesai
Public
Alamat: kabupaten Pekalongan, Kecamatan karangdadap, Kelurahan kalilembu
Laporan: maaf pak untuk pasar Kedungwuni untuk biaya listrik yang ditarik oleh pasar keterlaluan pak untuk 1 lampu kita harus membayar 1000 perhari kalau dikalikan sebulan 30.000 hanya untuk lampu kalau kita tambah kipas kita harus bayar lagi 1000 perhari jadi kalau ada lampu dan kipas sebulan 60.000 pak
Topik
Disposisi
Selasa, 01 November 2022 - 04:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 01 November 2022 - 11:37 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya. Akan kami disposisikan ke Dinas Perindag Kab pekalongan. Terima kasih
Progress
Selasa, 01 November 2022 - 11:38 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami disposisikan ke Dinas Perindag Kab pekalongan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 03 November 2022 - 11:05 WIBKabupaten Pekalongan
Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, menyebutkan bahwa :
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfataan dan pengelolaan komponen utama dan komponen pendukung Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Beban pembiayaan atas penggunaan listrik dan air dikecualikan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menjadi tangggung jawab pedagang secara tanggung renteng.
(3) Teknis pelaksanaan pembayaran beban pembiayaan secara tanggung renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelola dan dikoordinasikan oleh paguyuban pedagang berdasarkan musyawarah mufakat.
Beban pembiayaan atas penggunaan listrik dan air di Pasar Kedungwuni dikelola oleh APPSI Pasar Kedungwuni.
Hasil koordinasi dengan Ketua APPSI Pasar Kedungwuni (H. M. Abdul Ghoni) menyebutkan bahwa besaran iuran yang ditetapkan berdasarkan pertemuan dengan perwakilan pedagang yang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Oktober 2022 pk. 20.00 WIB bertempat di Rumah Bp. Nanda acara : Laporan Kegiatan dan Rapat Kerja.
Demikian jawaban dari Dinas Perindag Kab. Pekalongan.
Aduan selesai dan ditutup. terima kasih