Rincian Aduan : LGWA36290641

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 17 Sep 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Rembang, Kecamatan Sarang, Kelurahan Tawangrejo. Laporan: Assalamu'alaikum, salam sejahtera bagi kita semua. Pak gubernurku, pak gubernur kita se jawa tengah, Pak Ganjar mohon arahan dan dijelaskan sedetail2nya, sejelas2nya agar kami tidak salah langkah dalam mengambil tindakan, karena keterbatasan wawasan juga pengalaman. Di desa saya ada PAUD milik desa yg awal mulanya sudah berjalan dg baik sehingga ijin dr dinas sudah keluar dan berhubung belum mempunyai gedung akhirnya menyewa gedung PKK. Penyewaan gedung milik PKK desa jga bermaterai kala itu di TTD kepala desa beserta BPD bermasa 10thn. Namun setelah ganti kepala desa baru, PAUD yg sudah resmi berdiri ini digusur dr pengajaran gedung semula, lalu kepala desa yg baru mendirikan PAUD sendiri alih2 dengan jumlah murid yang tidak seberapa. Yg lebih mnyakitkan lagi, semula PAUD yg resmi milik desa, tidak diakui oleh kepala desa yg baru. Mohon pencerahannya, dan arahannya Pertanyaan saya: 1. Gedung milik PKK yg semula sudah mndpat izin pinjam bermaterai dg batas waktu 10thn tiba2 dirampas desa, dg alasan izin sudah tidak berlaku karena setiap THN harus mmbuat perjanjian izin terus, apakah dalam permasalahan tsb dibenarkan??? Sehingga PAUD yg legal sudah berdiri kini tidak mndptkan gedung untuk brlangsungnya sistem mngajar. 2. Apakah bisa dengan instan bisa mendirikan PAUD tanpa ada perizinan dr pihak dinas terkait trlebih dahulu?? Dan saat ini sudah mmbuka pendftaran murid baru, smntara pihak dinas belum memperbolehkan. Terimakasih banyak sebelumnya pak, mohon feedback geh...

0 Orang Menandai Aduan Ini