Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA36290641
KABUPATEN REMBANG, 17 Sep 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Rembang, Kecamatan Sarang, Kelurahan Tawangrejo. Laporan: Assalamu'alaikum, salam sejahtera bagi kita semua. Pak gubernurku, pak gubernur kita se jawa tengah, Pak Ganjar mohon arahan dan dijelaskan sedetail2nya, sejelas2nya agar kami tidak salah langkah dalam mengambil tindakan, karena keterbatasan wawasan juga pengalaman. Di desa saya ada PAUD milik desa yg awal mulanya sudah berjalan dg baik sehingga ijin dr dinas sudah keluar dan berhubung belum mempunyai gedung akhirnya menyewa gedung PKK. Penyewaan gedung milik PKK desa jga bermaterai kala itu di TTD kepala desa beserta BPD bermasa 10thn. Namun setelah ganti kepala desa baru, PAUD yg sudah resmi berdiri ini digusur dr pengajaran gedung semula, lalu kepala desa yg baru mendirikan PAUD sendiri alih2 dengan jumlah murid yang tidak seberapa. Yg lebih mnyakitkan lagi, semula PAUD yg resmi milik desa, tidak diakui oleh kepala desa yg baru. Mohon pencerahannya, dan arahannya Pertanyaan saya: 1. Gedung milik PKK yg semula sudah mndpat izin pinjam bermaterai dg batas waktu 10thn tiba2 dirampas desa, dg alasan izin sudah tidak berlaku karena setiap THN harus mmbuat perjanjian izin terus, apakah dalam permasalahan tsb dibenarkan??? Sehingga PAUD yg legal sudah berdiri kini tidak mndptkan gedung untuk brlangsungnya sistem mngajar. 2. Apakah bisa dengan instan bisa mendirikan PAUD tanpa ada perizinan dr pihak dinas terkait trlebih dahulu?? Dan saat ini sudah mmbuka pendftaran murid baru, smntara pihak dinas belum memperbolehkan. Terimakasih banyak sebelumnya pak, mohon feedback geh...
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 18 September 2022 - 00:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 September 2022 - 11:00 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Senin, 03 Oktober 2022 - 10:52 WIB
Kabupaten Rembang
1. bahwa mekanisme izin pendirian Satuan Pendidikan mengacu pada :
PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik,
Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 141/1580/2020 tentang Standar Pelayanan dan Mekanisme Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan;
2. bahwa berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, pelaksanan perizinan berusaha melalui laman https://oss.go.id.
3. bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Surat Keputusan Bupati Rembang Nomor 141/1580/2020 tentang Standar Pelayanan dan Mekanisme Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan, hasil studi kelayakan sebagai pemenuhan komitmen adalah dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri.
4. bahwa dengan adanya perjanjian sewa/pinjam atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh pemilik dan penyewa yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa/pinjam dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak maka kedua belah pihak memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak.
Demikian yang dapat kami sampaikan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Selesai
Senin, 03 Oktober 2022 - 10:52 WIB
Kabupaten Rembang