Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA36072844

Rincian Aduan

LGWA36072844

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
06 Sep 2024
0 ditandai
Kepada yth bapak gubernur izinkan kami untuk usul supaya guru P3K di purworejo tolong disamakan kelas ranap BPJS nya di kelas 1 sama seperti guru PNS, matursembah nuwun pak

Disposisi

Jumat, 06 September 2024 - 19:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 09 September 2024 - 09:42 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Pagi. Laporan anda akan kami teruskan ke DINDIKBUD Kabupaten Purworejo untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Terima kasih

Progress

Senin, 30 September 2024 - 14:07 WIB

Kabupaten Purworejo

menjawab aduan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Pada Perpres No 64 Tahun 2020 Pasal 30 berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

(2) Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, luran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

dalam Permendagri No 70 Tahun 2020 Pasal 8 disebutkan:

(1) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan .

(2) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara.

dan pada Pasal 9 sebagai berikut:

(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) .

(2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota .

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar upah minimum provinsi.

Jadi dapat disimpulkan, sbb:

1. Untuk kepesertaan PPU Pemda (baik PNS maupun P3K) perhitungannya 5% dari gaji per bulan sesuai ketentuan di atas, bukan seperti PBPU. Kalo yang disampaikan dalam aduan itu adalah iuran PBPU Kelas 2.

2. Atas potongan iuran tersebut, sudah menanggung suami/istri dan maksimal 3 orang anak. Jadi jika peserta ybs memiliki 3 anak, maka potongan sebesar Rp 145.256 itu untuk menanggung 5 anggota keluarga, yaitu peserta itu sendiri, suami/istri, dan 3 orang anak.

3. Sedangkan untuk iuran PBPU Kelas 2 sebesar Rp 100.000 itu dihitung per kepala, bukan 1 keluarga. jadi jika ada 4 anggota keluarga maka total tagihannya Rp 400.000 utk kelas 2

4. Kalo PNS/PPPK minimal pasti di kelas 2 dgn gaji maksimal Rp 4jt, batas gaji kelas 1 yaitu Rp 4.000.001 - 12jt

Selesai

Senin, 30 September 2024 - 14:07 WIB

Kabupaten Purworejo

menjawab aduan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

Pada Perpres No 64 Tahun 2020 Pasal 30 berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

(2) Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, luran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

dalam Permendagri No 70 Tahun 2020 Pasal 8 disebutkan:

(1) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan .

(2) Besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan:

a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan

b. 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara.

dan pada Pasal 9 sebagai berikut:

(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) .

(2) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota .

(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum menetapkan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu sebesar upah minimum provinsi.

Jadi dapat disimpulkan, sbb:

1. Untuk kepesertaan PPU Pemda (baik PNS maupun P3K) perhitungannya 5% dari gaji per bulan sesuai ketentuan di atas, bukan seperti PBPU. Kalo yang disampaikan dalam aduan itu adalah iuran PBPU Kelas 2.

2. Atas potongan iuran tersebut, sudah menanggung suami/istri dan maksimal 3 orang anak. Jadi jika peserta ybs memiliki 3 anak, maka potongan sebesar Rp 145.256 itu untuk menanggung 5 anggota keluarga, yaitu peserta itu sendiri, suami/istri, dan 3 orang anak.

3. Sedangkan untuk iuran PBPU Kelas 2 sebesar Rp 100.000 itu dihitung per kepala, bukan 1 keluarga. jadi jika ada 4 anggota keluarga maka total tagihannya Rp 400.000 utk kelas 2

4. Kalo PNS/PPPK minimal pasti di kelas 2 dgn gaji maksimal Rp 4jt, batas gaji kelas 1 yaitu Rp 4.000.001 - 12jt