Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA35853372

Rincian Aduan

LGWA35853372

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
14 Mar 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota tegal, Kecamatan bojong, Kelurahan bojong. Laporan : mau tanya apa program sekolah gratis masih berlaku....? Siswa/siswi(uang/infak gedung) sekolah SMP negri apa dibolehkan...? Terimakasih pak gubenur...

Disposisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:45 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam mengunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dikbud untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan program sekolah gratis karena sepengetahuan kami yang digratiskan adalah SPPnya 

Progress

Senin, 03 April 2023 - 11:38 WIB

Kabupaten Tegal

Hasil koordinasi kami dengan Dinas Dikbud dpat kami sampaikan bahwasanya  sumbangan/Infak gedung di SMP Negeri yang Bapak tanyakan bukan dari pihak sekolah yang meminta, akan tetapi dari Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud no. 75 tahun 2017  tentang Komite Sekolah bersama orang tua/wali siswa berembug atau rapat koordinasi untuk melengkapi sarana ( sesuai dengan tugas dan wewenang komite sekolah melengkapi kelengkapan pelayanan ) yang diperlukan penunjang kegiatan putra-putri mereka di sekolah. Setelah komite berembug dengan orang tua siswa sepakat untuk memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing dari Rp 0,- sampai dengan besaran kemampuan. Dan dana yang ada dikelola oleh komite sekolah sesuai kesepakatan. Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan 

Selesai

Senin, 03 April 2023 - 11:40 WIB

Kabupaten Tegal

Menindaklanjuti laporan warga terkait dengan sumbangan/ infak koordinasi kami dengan Dinas Dikbud dpat kami sampaikan bahwasanya  sumbangan/Infak gedung di SMP Negeri yang pelapor tanyakan bukan dari pihak sekolah yang meminta, akan tetapi dari Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud no. 75 tahun 2017  tentang Komite Sekolah bersama orang tua/wali siswa berembug atau rapat koordinasi untuk melengkapi sarana ( sesuai dengan tugas dan wewenang komite sekolah melengkapi kelengkapan pelayanan ) yang diperlukan penunjang kegiatan putra-putri mereka di sekolah. Setelah komite berembug dengan orang tua siswa sepakat untuk memberikan sumbangan sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing dari Rp 0,- sampai dengan besaran kemampuan. Dan dana yang ada dikelola oleh komite sekolah sesuai kesepakatan. Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan