Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA35844317

Rincian Aduan

LGWA35844317

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
08 Jan 2026
0 ditandai
Mau bayar pajak Kendaraan bermotor dipersulit dengan KTP atasnama sesuai STNK. Disini saya berusaha taat Pajak Kendaraan namun dipersulit dengan KTP Sesuai dengan STNK. Kendaraan saya beli secara SAH bukan hasil Pencurian dan ada bukti kwitansi jual beli bermaterai. Mohon dari Gubernur sebisa mungkin mengeluarkan PerGub Bayar Pajak Kendaraan tanpa adanya KTP

Disposisi

Jumat, 09 Januari 2026 - 06:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:34 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 09 Januari 2026 - 08:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selamat siang kak,


Kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri. STNK memuat identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, serta masa berlaku dan pengesahannya.


Sehubungan dengan hal tersebut, apabila terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, maka diperlukan penyesuaian data kepemilikan melalui proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk menjaga validitas dan keakuratan data kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang telah terintegrasi dengan data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.


Perlu kami sampaikan pula bahwa saat ini proses balik nama kendaraan bermotor sudah tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun demikian, tetap terdapat kewajiban pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta biaya administrasi lainnya, yaitu biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ.


Ketentuan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 58 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pada saat terjadi perubahan pemilik kendaraan bermotor, pemohon dapat mengajukan registrasi perubahan identitas guna penyesuaian data kendaraan dengan identitas pemilik yang sah.


Terimakasih atas saran dan masukannya guna peningkatan pelayanan kami yang lebih baik kembali.