Jumat, 06 Maret 2020 - 07:55 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Laporgub Jateng oleh Sdri. Nurul Inayah tanggal 3 Maret 2020 pukul 20.25 WIB, telah dilakukan cek lapangan dengan hasil sebagai berikut :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria melakukan peninjauan lokasi dimaksud di Desa Jlegong Kecamatan Keling Kabupaten Jepara pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020.
2. Dijumpai kegiatan penambangan pasir tanpa memiliki IUP yang dilakukan secara manual oleh kelompok masyarakat di Kali Pedut dengan koordinat S6 29' 6,77" ; E110 52' 43,71".
3. Dilokasi terdapat 2 unit dumptruck dengan kondisi 1 unit telah terisi pasir dan 1 unit belum terisi pasir, sedangkan peralatan tambang yang digunakan berupa sekop dan ikrak dengan jumlah pekerja tambang sebanyak 14 orang.
4. Tidak jauh dari lokasi penambangan pasir juga terdapat bukaan lahan dari penambangan batu dengan titik kegiatan berada di sempadan sungai, namun pada lokasi tersebut tidak dijumpai aktivitas penambangan.
5. Tidak didapatkan inventarisasi data lainnya meliputi data pelaku usaha, pengelola, sopir dan pekerja tambang dikarenakan para pelaku kegiatan penambangan tersebut tidak berkenan memberikan keterangan dan juga tidak berkenan membuat berita acara penghentian penambangan tanpa izin (PETI).
6. Telah dilakukan penghentian PETI dan dumptruck dikeluarkan dari lokasi.
7. Tindakan yang dilakukan :
a. Melakukan pembinaan kepada pelaku PETI untuk menghentikan kegiatan dan tidak mengulangi penambangan tanpa dilengkapi izin.
b. Memerintahkan kepada sopir untuk mengeluarkan dumptruck-nya dari lokasi kegiatan.
Terima kasih