Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA35681321

Rincian Aduan

LGWA35681321

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
19 Jan 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal, Kecamatan Boja, Kelurahan Ngabean.
Laporan : Selamat pagi pak, saya mau lapor. Adek saya sekolah di SD N 3 NGABEAN itu disuruh iuran 500ribu untuk pembayaran iuran mushola katanya, sedangkan anak SD kan pulangnya sebelum jam 12 ya. Apakah wajar sekolah menyuruh iuran dengan jumlah uang tsb yg menurut saya itu cukup besar untuk anak SD ya pak. Katanya negeri tp kok ini disuruh iuran, apakah boleh ya? Dan memang dari dulu SD tersebut banyak sekali alasan untuk iuran mushola pak dr beberapa generasi dan juga saat pandemi kan guru datang kerumah untuk belajar kelompok juga disuruh iuran katanya uang kaleng pak coba diselidiki lebih lanjut banyak juga yang keberatan tapi tidak tau bagaimana caranya untuk menyuarakan atau menolak permintaan tersebut. Mohon ditindak lebih lanjut lagi pak🙏🏻

Disposisi

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:33 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasi laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Progress

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:06 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 ttg pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah yang dimaksud.
Terimakasih.

Selesai

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:06 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan yang telah diatur dalam Permendikbud 44 tahun 2012 ttg pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Selanjutnya Orang Tua /Walimurid untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik dengan Komite Sekolah yang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan sumbangan sekolah.
Selanjutnya akan kami konfirmasi dan berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah yang dimaksud.
Terimakasih.