Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA35531142

Rincian Aduan

LGWA35531142

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
17 Sep 2026
0 ditandai
Selamat malam Tim lapor Gub Jateng. Sedikit menyampaikan informasi terkait balik nama kendaraan bermotor. Rabu, 16 september 2026 saya berkesempatan melakukan kewajiban BAYAR PAJAK saya atas kendaraan yang saya miliki dan melakukan Balik Nama Kendaraan (bukan mutasi) di SAMSAT KABUPATEN TEGAL. Tapi saya sedikit terkejut meskipun saya TIDAK TERLAMBAT BAYAR PAJAK tapi terkena SANKSI administrasi yang masuk di sanksi PKB dan sanksi OPSEN PKB. DIKARENAKAN KWITANSI PEMBELIAN SAYA TAHUN 2023 dengan JUJUR TANPA MEMANIPULASI KWITANSI, saya lampirkan sebagai salah satu syarat baliknama kendaraan, Tanpa ada informasi apapun dari petugas penetapan sebelum melakukan pembayaran di loket. setelah menyelesaiakan semua rangkaian sesuai dg aturan barulah saya menerima STNK dan lembar pajak yang tertera sanksi administrasi. Disini saya terheran-heran sebagai TAAT PAJAK dan menanyakan dengan nada lembut kepada petugas. Saran : Mohon diinformasikan kepada masyarakat taat pajak, informasi sekecil apapun disampaikan dengan jelas sebelum melakukan pembayaran di loket oleh petugas penetapan. Karna setelah pembayaran tidak ada revisi/perbaikan. Hanya karna JUJUR melampirkan kwitansi pembelian di tahun 2023 saat pembelian, tapi TAAT PAJAK MALAH DI PRANK DENDA ADM dengan alasan KWITANSINYA LAMA. Kami jujur loh dan apa adanya serta TAAT PAJAK. Terimakasih Semoga sehat selallu 🙏🏼

Disposisi

Kamis, 17 September 2026 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 10:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD SLAWI

Progress

Senin, 21 September 2026 - 14:50 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Masukan tersebut menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya. Kami akan menindaklanjuti dan melaksanakan perbaikan sesuai dengan masukan yang disampaikan.

Selesai

Senin, 21 September 2026 - 14:55 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Masukan tersebut menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan ke depannya. Kami akan menindaklanjuti dan melaksanakan perbaikan sesuai dengan masukan yang disampaikan.