Rincian Aduan : LGWA35380802

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 02 Apr 2022

Alamat: Kabupaten/Kota kendal, Kecamatan kaliwungu, Kelurahan krajankulon Laporan: Saya mulai pindah ke kaliwungu awal februari 2022 krn mengambil rumah subsidi disini. Sebelumnya rumah saya di Semarang dan jarang ada rumah subsidi. Setelah 1 bulan berjalan, saya mendapat surat dari PDAM kendal yg menyatakan bahwa golonngan saya dinaikan menjadi 3A. Saat saya searching di google, golongan tersebut termasuk golongan berada, karena luas bangunan diatas 100m2, sedangkan saya hanya 30m2 Dengan dalih daya listrik saya 1300 watt, mereka menaikkan golongan PDAM saya. Padahal listrik daya 1300 watt adalah kehendak pengembang, bukan saya sbg konsumen. Mengapa PDAM kendal menutup mata bahwa saya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yg berhak menerima rumah subsidi? Apakah pantas seorang penerima rumah subsidi disamakan dengan kalangan rumah tangga yg beneran kaya? hanya karena sama2 1300 watt bukan berarti kita sbg MBR juga cukup kaya untuk digolongkan ke golongan A3. Mohon bantuannya pak gubernur. Karena saya sudah mencoba contact center pengaduan pak dico tidak ada feedback sama sekali

0 Orang Menandai Aduan Ini