Rincian Aduan : LGWA35213566

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 12 Apr 2021

Alamat: Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan Susukan, Kelurahan Kedawung Rt 01/Rw 01 Laporan: Permohonanan penutupan Galian C.saya warga kedawung sangat tidak nyaman karena dampak lingkungan kerusakannya luar biasa.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 12 April 2021 - 13:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 13 April 2021 - 11:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 14 April 2021 - 09:04 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti lapor gub sdri. Suparti 12-04-2021   terkait kegiatan penambangan pasir Desa Kedawung, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 13-04-2021 dengan hasil sebagai berikut : 
 
1. Terdapat aktivitas penggalian menggunakan 3 excavator pada Desa Kemangkon, Kec.Kemangkon Kab.Purbalingga.
 
2. Lokasi tersebut terdapat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Operasi Produksi dengan Pemegang Izin keduanya an. Sunandar Arif Sucianto.
 
3. Akses jalan tambang melewati tanah hak milik warga Kedawung dan jalan Desa Dermasari.
Jalan tambang tersebut berada tepat di batas desa antara Desa Kedawung dan Desa Dermasari serta jauh dari permukiman Desa Kedawung.
 
4.  Berdasarkan hasil cek lapangan, tidak ada kegiatan penambangan di Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kab. Banjarnegara.
 
5. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Kedawung, terdapat warga desa Kedawung yang lahannya diizinkan untuk jalan tambang, namun saat ini keberatan lahannya untuk jalan tambang.
 
Tindak lanjut: 
Proses lebih lanjut sudah dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Desa Kedawung terhadap penyelesaian hak atas tanah yang menjadi kewajiban pemegang IUP.
 
Terima kasih.