Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA35116195
KABUPATEN SEMARANG, 08 Jun 2022
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan karangarayung, Kelurahan putatnganten Laporan: mau melaporken kelurahan cukilan,kecamatan suruh,kab:semarang,para perangkat desa meminta/mematok harga pembuatan KK/KTP/AKTE/dokumen dll,dengan harga 200000.
Disposisi
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Juni 2022 - 01:11 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 12:12 WIB
Kabupaten Semarang
Terkait dengan Pelayanan KTP/KK di Desa /Kelurahan (Desa Cukilan) kami sudah klarifikasi ke Desa langsung dari Desa tidak pernah memungut sepeserpun biaya dalam pengurusan KTP/KK tersebut dikarenakan untuk pelayanan di wilayah Kabupaten Semarang semua pelayanan Adsministrasi Kependudukan GRATIS dalam pasal 95 B telah memuat sanksi Pidana yaitu “Setiap pejabat dan petugas pada Desa /Kelurahan,Kecamatan,UPTD,Instansi Pelaksana memerintahkan dana tau memfasilitasi pungutan biaya kepada Penduduk dalam Pengurusan dan penerbitan Dokumen dipidana penjara paling lama 6(tahun)dan /atau denda paling banyak 75 Juta “ (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Adsministrasi Kependudukan ) dan apabila ada warga yang istilahnya membayar dikarenakan dalam pengurusan di lakukan tidak sendiri (menyuruh orang lain dalam pengurusan diluar kewenangan Pemerintahan Desa dan disarankan dalam hal pengurusan adsministrasi Kependudukan dilakukan sendiri) karena untuk cetak KTP/KK di laksanakan di Kecamatan.
Selesai
Kamis, 09 Februari 2023 - 12:12 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf