Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA34804642
Rincian Aduan
LGWA34804642
Disposisi
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:43 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 27 Februari 2024 - 07:48 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dengan permasalahan tersebut mendasarkan pada Permenaker No 17 Tahun 2014 , perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah kab / kota merupakan kewenangan mediator hubungan industrial setempat dimana perselisihan tersebut terjadi untuk melakukan mediasi. Dalam hal ini, kasus panjenengan merupakan kewenangan mediator di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang JL. Ki Mangunsarkoro No.21 Semarang . terimakasih
Selesai
Selasa, 27 Februari 2024 - 07:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai