Rabu, 22 September 2021 - 09:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat a.n. Suparti, Sumoyo, Suhendro, Sutari, Achmad Hardiyono, Trimulyani dan Hariyadi melalu LaporGub tanggal 18-09-2021 terkait mesin sedot pasir ilegal di desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, dum truk bermuatan pasir sedot sangat merusak jalan desa kami dan menimbulkan polusi telah dilakukan peninjauan lapangan bersama Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada tanggal 21 September 2021 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan mesin sedot pada Sungai Serayu, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara dengan koordinat lokasi 7°28'41.70"S; 109°24'44.40"E sebagaimana yang telah dilaporkan.
2. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tanpa izin.
3. Pada Lokasi tersebut dijumpai 2 mesin sedot dan 4 mobil pick up dengan rincian 1 mesin sedot mati berada di pinggir sungai dan 1 mesin sedot sedang beroperasi mengangkut pasir ke dalam mobil pick up.
4. Pada lokasi tersebut dijumpai penanggung jawab kegiatan bernama Sobirin alias Gareng. Pemilik mesin Sedot bernama Sobirin alias Gareng dan Suratam yaitu warga Dusun III, Desa Kedawung, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
5. Khusus untuk pelapor Sdr. Sumoyo yang melaporkan ada oknum ESDM membolehkan penambangan tanpa ijin resmi, itu TIDAK BENAR mohon agar Sdr. Sumoyo memberikan klarifkasi hal tersebut agar tidak terjadi fitnah.
Tindak lanjut:
Pemilik mesin sedot dan sopir mobil pick up diberi undangan untuk hadir memberikan keterangan di Polres Banjarnegara terkait kegiatan yang sudah dilakukan.
Terima kasih