Rincian Aduan : LGWA34550641

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 18 Sep 2021

Alamat: Kabupaten/Kota banjarnegara, Kecamatan susukan, Kelurahan kedawung Laporan: saya teringat kepada pidato dari pihak ESDM bahwa penambangan pasir menggunakan alat berat ( bego dan mesin sedot ) tanpa ijin resmi adalah tindakan ILEGAL, tapi kenapa oknum ESDM waktu sidak penambangan pasir dng mesin sedot didesa kami katanya BOLEH, padahal tidak punya ijin resmi. Jika demikian pernyataan mana yg harus kami pegang.......??????

0 Orang Menandai Aduan Ini