Rincian Aduan
LGWA34503889
Lihat detail lengkap aduan LGWA34503889
LGWA34503889
Admin Gubernuran
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dalam lampiran.
Komite Madrasah menerima sumbangan dan/atau bantuan dari masyarakat melalui rapat yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap penerimaan sumbangan dilakukan tanpa paksaan, bersifat sukarela, tidak mengikat, serta sepenuhnya dikelola untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah, sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2022 tentang Komite Madrasah.
Adapun dalam konteks pendanaan madrasah, Madrasah menerima dana operasional dari APBN namun tidak semua kebutuhan operasional dan pengembangan mutu pendidikan dapat sepenuhnya tercukupi oleh APBN berbeda dengan sekolah umum (SMA/SMK) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah Provinsi yang dibiayai dengan APBD.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.