Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA34391988
KABUPATEN DEMAK, 23 Dec 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan kebonagung, Kelurahan KelurahanPrigi.
Laporan : Keluhan Pak. Gubernur kita mau laporan terkait Desa Kami Ds. Prigi Kecamatan Kebonagung Kab. Demak.
Dikampung kita Kepala Desa dan Bendahara adalah suami istri satu rumah apakah itu boleh???
Atas nama :
1.Bpk. NOOR RAUYAN (Kepala Desa Prigi)
2.Ibu LINDA SRI LESTARI (Bendahara/Kaur keuangan Ds. Prigi)
Mohon ditindak lanjuti Pak Gubernur. Suwun
Disposisi
Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:43 WIB
Verifikasi
Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:15 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:15 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Sabtu, 24 Desember 2022 - 18:13 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini. Kami sampaikan kepada pengadu bahwa syarat menjadi kepala desa adalah warga negara Indonesia, dan sebelum kades masa jabatan 2022-2028, istri kades telah menjadi perangkat desa/kaur keuangan, tidak ada ketentuan perUndang-Undangan yang melarang istri/suami menjadi perangkat desa, demikian terima kasih (DINPERMADES P2KB)