Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA34391988

Rincian Aduan

LGWA34391988

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
23 Dec 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Demak, Kecamatan Kecamatan kebonagung, Kelurahan KelurahanPrigi.
Laporan : Keluhan Pak. Gubernur kita mau laporan terkait Desa Kami Ds. Prigi Kecamatan Kebonagung Kab. Demak. Dikampung kita Kepala Desa dan Bendahara adalah suami istri satu rumah apakah itu boleh??? Atas nama : 1.Bpk. NOOR RAUYAN (Kepala Desa Prigi) 2.Ibu LINDA SRI LESTARI (Bendahara/Kaur keuangan Ds. Prigi) Mohon ditindak lanjuti Pak Gubernur. Suwun

Disposisi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 15:43 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Sabtu, 24 Desember 2022 - 16:15 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Sabtu, 24 Desember 2022 - 18:13 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini. Kami sampaikan kepada pengadu bahwa syarat menjadi kepala desa adalah warga negara Indonesia, dan sebelum kades masa jabatan 2022-2028, istri kades telah menjadi perangkat desa/kaur keuangan, tidak ada ketentuan perUndang-Undangan yang melarang istri/suami menjadi perangkat desa, demikian terima kasih (DINPERMADES P2KB)