Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA34314749
KABUPATEN SUKOHARJO, 30 Dec 2019
Pak gub tersayang tetangga saya ada yg beli rumah KPR sudah berjalan 2thn ini dikontrakan, kenapa bisa yaa ? Jadi antara yg punya dan pengontrak ada surat perjanjian tertulis dan ada yg non tertulis (kalo ada yg datang survey bilang kalo sodaranya) Lokasi di Perum Griya Mutiara Mojolaban, Sukoharjo. Saya tau betul karena satu RT dengan saya, dan dia bekerjasama dg RT dilingkungan saya tsb karena sama2 beli rumah KPR jadi RT tersebut mau membantu menutupi jika ada survey, Tolong ditindak tegas pak gub karena sudah lama berjalan 2th selalu bekerja sama antara yg punya, pengontrak dan pak RT Jangan biarkan ini bisa melebar soalnya cukup menggiurkan juga, Cicilan hanya 800rb laku pertahun 5-6jt Itu ukuranya juga lain dari tanah KPR dari yg lain pak, Ukuran tanahnya lebih lebar karena ada tanah kosong yg seharusnya untuk jalan dia beli oleh pengembangnya secara langsung, Saya bisa tau karena saya juga satu RT denganya, banyak warga disini mau mencoba mengadukan tapi tidak tau kemana tentang penyalahgunaan selama 2th tsb karena sangat terstruktur dan rapi, Dan yang punya rumah tsb sebenarnya sudah ada 3rumah yg dia kontrakan lagi dg atasnama orang tuanya, Pemilik rumah KPR di perum griya mutiara tsb atasnama : Joko Sutrisno Reni Winuda Kusumastuti Matursuwun pak gub nyuwun tulung dipuntindak tegas njih pak
Disposisi
Selasa, 31 Desember 2019 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 31 Desember 2019 - 13:42 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Selasa, 31 Desember 2019 - 13:43 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Rabu, 01 Januari 2020 - 19:14 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
- Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Tidak mengalihtangankan rumah tersebut dalam waktu lima tahun.