Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA34272313

Rincian Aduan

LGWA34272313

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
18 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota demak, Kecamatan kebonagung, Kelurahan tlogosih. Laporan : saya ingin bertanya apakah SMP negeri itu biayanya gratis, soalnya saya anak saya bersekolah itu harus membayar seperti SPP 800 Ribu dan setiap kenaikan kelas itu harus membayar uang yang terakhir saya harus membayar 350 Ribu,jadi mohon jika memang iya SMP negeri gratis,mohon keluhan saya di tanggapi secara cepat

Disposisi

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.

Progress

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal masih adanya penghimpunan sumbangan yang dilakukan oleh SMP Negeri di wilayah Kabupaten Demak kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa sekolah melalui Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian dalam teknis permintaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yang artinya bahwa sumbangan tidak boleh mengikat baik besarnya maupun waktunya. 

Terkait biaya pada SMP Negeri gratis, dimaksudkan bahwa sudah tidak diperkenankannya pungutan kepada orang tua siswa akan tetapi sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sekolah melalui Komite Sekolah masih diperkenankan untuk menghimpun sumbangan kepada orang tua siswa yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat .

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diwilayah Kabupaten Demak sehingga dalam pelaksanaannya akan terkontrol. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)