Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA34224348
Rincian Aduan
LGWA34224348
Lampiran
Disposisi
Jumat, 12 Juni 2026 - 07:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2026 - 07:15 WIBKota Salatiga
Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan ke pihak terkait.
Progress
Senin, 15 Juni 2026 - 14:12 WIBKota Salatiga
Kami sampaikan jawaban Disdukcapil Kota Salatiga
Sebelumnya Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami dan apresiasi atas kesadaran Saudara untuk mengurus Administrasi Kependudukan
Terhadap keluhan Saudara dalam forum ini, kami sangat ingin membantu dan melayani dengan sebaik-baiknya. Kami belum mendapatkan informasi konteks utuh kendala yang Saudara dapatkan, namun bila telah memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 21 dimana Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap telah memenuhi persyaratan:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el yang rusak;
c. KK
d. Dokumen Perjalanan RI atau Dokumen Perjalanan (bagi WNA); dan
e. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA).
Akan kami proses sesuai ketentuan.
Apabila Subyek yang menghendaki KTP el hilang atau rusak tidak dapat hadir, permohonan disertai dengan surat kuasa dengan menyebutkan alasan yang sebenarnya ditandatangani Pemberi Kuasa diatas materai Rp. 10.000,- dan Penerima kuasa (tanpa materai).
Demikian informasi kami sampaikan, selanjutnya apabila masih ada hal hal yang perlu penjelasan lagi atau informasi, monggo silahkan hubungi petugas kami atau melalui nomor WA 085701701704, dengan senang hati kami akan melayani. Terimakasih.
Selesai
Kamis, 02 Juli 2026 - 15:50 WIBKota Salatiga
Demikian jawaban atas laporan yang disampaikan. Semoga dapat membantu.