Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA34091822

Rincian Aduan

LGWA34091822

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
22 Sep 2025
0 ditandai
Adanya dugaan pungutan liar di SD Negeri Batursari 4

Disposisi

Senin, 22 September 2025 - 23:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 23 September 2025 - 07:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 23 September 2025 - 07:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Selesai

Selasa, 23 September 2025 - 13:09 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Terkait dugaan adanya pungli di SD N Batursari 4 kabupaten Demak. Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi : 

Terkait dengan laporan dugaan pungutan yang disampaikan, bahwa SD N Batursari 4 Kabupaten Demak sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2025 tentang Komite Sekolah, bahwa pada hari senin, 2 Juni 2025 komite SD N Batursari 4 Kabupaten Demak melakukan rapat pleno komite sekolah dengan mengundang orang tua/wali siswa. Kegiatan tersebut dilakukan di SD N Batursari 4 dengan tujuan memberikan sosialisasi kegiatan dan anggaran sekolah yang bisa dibiayai oleh dana BOS dan yang tidak bisa dibiayai dengan dana BOS. Dalam pertemuan tersebut komite sekolah menyampaikan harapanya kepada orang tua/wali yang hadir untuk bisa memberikan sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat. 

Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)