Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA34079038

Rincian Aduan

LGWA34079038

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota KAB.DEMAK, Kecamatan MRANGGEN, Kelurahan BATURSARI. Laporan : assalamualaikum,selamat siang.pak ganjar.saya ingin menanyakan,apakah smp negeri penerimaan raport /kenaikan kelas diminta uang iuran /komite / gedung/uang apalah saya kurang paham katanya bebas dari seperti itu (gratis)saya selaku orang tua wali murid anak saya sekarang sudah kelas IX "kemarin saya mengambil raport kata si guru(tata usaha) bilang ada tunggakan uang pendaftaran ,uang iuran paling rendah tapi disebut nominalnya 1,5jt lha kemarin pas pendaftaran ibu saya yang mendaftar dia meng angsur tidak tahu berapa e tiba" pas mau naik ke kelas IX saya sendiri orang tua nya kaget katanya ada tunggakan uang iuran dan pendaftaran/uang komite seperti itu total 1,8jt saya kaget lho sebanyak itu saya bilang lho bu kok banyak sekali kan katanya sekolah negeri gratis .dan saya tidak panjang lebar saya pulang dan saya bingung dan heran uang itu masuk kemana . sekolah anak saya SLTP NEGERI 3 MRANGGEN-DEMAK ,mohon pencerahan buat saya dan bila ada oknum di instansi tersebut berbuat nakal/culas mohon ditindak lanjuti.maaf sebelumnya bahasa saya kurang sopan dan kurang sopan untuk bapak terima.

Disposisi

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:43 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:44 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya indikasi pungutan sumbangan yang dilakukan oleh SMPN 3 MRANGGEN kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa komite sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS, mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian, teknis permintaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu bersifat sukarela, tidak boleh mengikat baik besaran, maupun waktunya. Apabila secara teknis pengumpulan sumbangan yang dilakukan kepada siswa atau orang tua siswa belum sesuai yang ditentukan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Kabupaten Demak, sehingga pelaksanaannya akan lebih terkontrol. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak ke depan akan semakin baik.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)