Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA33833038
Rincian Aduan
LGWA33833038
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten kab.pekalongan, Kecamatan siwalan, Kelurahan siwalan
Laporan: mau melaporkan bahwa di tempat saya bekerja di pt.kabana textile industries yg beralamatkan pait km10 pekalongan belum membayarkan gaji dan juga thr dicicil tidak sesuai dgn peraturan pemerintah yg mengharuskan semua perusahaan harus membayarkan thr paling lambat h-7 . dgn alasan terkena dampak pandemi,dan mereka tidak memberikan kompensasi atas keterlambatan gaji.kita sudah melaporkan ke kemnaker tp tidak tau kelanjutannya bagaimana mohon untuk ditindak lanjuti pak.
terima kasih
Topik
Disposisi
Kamis, 13 Mei 2021 - 19:03 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 18 Mei 2021 - 09:38 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:53 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. dan THR wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya Hari Raya.
Terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:53 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai