Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA33833038
KABUPATEN PEKALONGAN, 12 May 2021
Alamat: Kabupaten kab.pekalongan, Kecamatan siwalan, Kelurahan siwalan Laporan: mau melaporkan bahwa di tempat saya bekerja di pt.kabana textile industries yg beralamatkan pait km10 pekalongan belum membayarkan gaji dan juga thr dicicil tidak sesuai dgn peraturan pemerintah yg mengharuskan semua perusahaan harus membayarkan thr paling lambat h-7 . dgn alasan terkena dampak pandemi,dan mereka tidak memberikan kompensasi atas keterlambatan gaji.kita sudah melaporkan ke kemnaker tp tidak tau kelanjutannya bagaimana mohon untuk ditindak lanjuti pak. terima kasih
Disposisi
Kamis, 13 Mei 2021 - 19:03 WIB
Verifikasi
Selasa, 18 Mei 2021 - 09:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:53 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. dan THR wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jatuhnya Hari Raya.
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:53 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai