Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA33785407

Rincian Aduan

LGWA33785407

Selesai Public
KABUPATEN PATI
05 Mar 2020
0 ditandai
kami ingin bertanya tentang pembuatan sertifikat masal,apa memang kami harus membayar 450rb atau SEHARUSNYA di gratiskan? Desa.wotan RT/RW 01/008 kecamatan sukolilo,kabupaten PATI

Disposisi

Jumat, 06 Maret 2020 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 06 Maret 2020 - 09:59 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Jumat, 06 Maret 2020 - 10:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih