Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA33184061

Rincian Aduan

LGWA33184061

Verifikasi Public
KABUPATEN KLATEN
11 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota KLATEN, Kecamatan JUWIRING, Kelurahan JETIS. Laporan : Kenapa urus sertifikat tanah yang tidak sengketa kok agak lama /susah dan kenapa harus kenotaris dan PPAT apa pemerintah tidak ada payung hukum untuk itu biar masyarakat gak takut urus sendiri YANG JELAS TIDAK MAHAL

Disposisi

Selasa, 11 Juli 2023 - 23:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 12 Juli 2023 - 07:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengann Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.