Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA33184061
Rincian Aduan
LGWA33184061
Verifikasi
Public
Alamat: Kabupaten/Kota KLATEN, Kecamatan JUWIRING, Kelurahan JETIS. Laporan : Kenapa urus sertifikat tanah yang tidak sengketa kok agak lama /susah dan kenapa harus kenotaris dan PPAT apa pemerintah tidak ada payung hukum untuk itu biar masyarakat gak takut urus sendiri YANG JELAS TIDAK MAHAL
Disposisi
Selasa, 11 Juli 2023 - 23:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 12 Juli 2023 - 07:58 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pertanyaan saudara, segera kami koordinasikan dengann Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.