Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA33036747

Rincian Aduan

LGWA33036747

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
26 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Plumbungan. Laporan : saya pernah lapor gub tgl 25 mei tentang pembuatan KIS yg pemerintah karna saya tidak mampu dalam eknomi sehari langsung dtks saya di perbarui oleh pa lurah dan ditangani juga oleh PSM Setelah tanggal 30 juni saya dapat notifikasi dari laporgub bahwa laporan aduan saya sudah di selesaikan oleh kabupaten Tegal tp sampai sekarang sudah dua bulan tidak ada kabar Saya cek di bpjs onlin data saya blm tercantum. Mohon bantuanya Terima kasih

Disposisi

Rabu, 26 Juli 2023 - 11:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 26 Juli 2023 - 11:55 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih tas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebaaikanal aduan warga Jateng.Perihal keluhan panjenengan kami koordiansikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Sosial untuk dilakukan klarifikasi kepada Pemdes terkait dan pengecekan data di DTKS tersebut. Mekaten nggih 

Progress

Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB

Kabupaten Tegal


Terimakasih atas laporannya dapat kami sampaikan  terkait Usulan DTKS yg diajukan oleh pihak desa itu tidak bisa langsung jadi, kembali lagi desa hanya MENGUSULKAN SAJA, yg berhak menyetujui usulan desa adalah MENTERI SOSIAL (PEMERINTAH PUSAT). Dan berapa lama proses usulan untuk di sahkan, juga merupakan kewenangan pusat.

Dan perlu kami sampaikan pula bahwasanya untuk usulan KIS tidak ada yg satu hari angsung  jadi, untuk yg berbayar berbayar sekitar 2 Minggu baru aktif, apalagi yg di pemerintah membutuhkan  proses validasi data, dan pengesahan dan yang  mengeluarkan anggara adalah dari Pemerintah Pusat dalam hal ini  Menteri Sosial.

 Untuk pengecekan tercantum atau tidak panjenengan bisa menghubungi  Pemdes  melalui OPERATOR DATA DESA untuk dilakukan  pengecekan  progres usulan sudah sampai di tahap mana. Demikian keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Sosial

Selesai

Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporannya dapat kami sampaikan terkait Usulan DTKS yg diajukan oleh pihak desa itu tidak bisa langsung jadi, kembali lagi desa hanya MENGUSULKAN SAJA, yg berhak menyetujui usulan desa adalah MENTERI SOSIAL (PEMERINTAH PUSAT). Dan berapa lama proses usulan untuk di sahkan, juga merupakan kewenangan pusat.

Dan perlu kami sampaikan pula bahwasanya untuk usulan KIS tidak ada yg satu hari angsung jadi, untuk yg berbayar berbayar sekitar 2 Minggu baru aktif, apalagi yg di pemerintah membutuhkan proses validasi data, dan pengesahan dan yang mengeluarkan anggara adalah dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sosial.

 Untuk pengecekan tercantum atau tidak panjenengan bisa menghubungi Pemdes melalui OPERATOR DATA DESA untuk dilakukan pengecekan progres usulan sudah sampai di tahap mana. Demikian keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Sosial