Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA33036747
KABUPATEN TEGAL, 26 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Kabupaten Tegal, Kecamatan Kramat, Kelurahan Plumbungan. Laporan : saya pernah lapor gub tgl 25 mei tentang pembuatan KIS yg pemerintah karna saya tidak mampu dalam eknomi sehari langsung dtks saya di perbarui oleh pa lurah dan ditangani juga oleh PSM Setelah tanggal 30 juni saya dapat notifikasi dari laporgub bahwa laporan aduan saya sudah di selesaikan oleh kabupaten Tegal tp sampai sekarang sudah dua bulan tidak ada kabar Saya cek di bpjs onlin data saya blm tercantum. Mohon bantuanya Terima kasih
Disposisi
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:55 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih tas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebaaikanal aduan warga Jateng.Perihal keluhan panjenengan kami koordiansikan dengan PemkabTegal melalui Dinas Sosial untuk dilakukan klarifikasi kepada Pemdes terkait dan pengecekan data di DTKS tersebut. Mekaten nggih
Progress
Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya dapat kami sampaikan terkait Usulan DTKS yg diajukan oleh pihak desa itu tidak bisa langsung jadi, kembali lagi desa hanya MENGUSULKAN SAJA, yg berhak menyetujui usulan desa adalah MENTERI SOSIAL (PEMERINTAH PUSAT). Dan berapa lama proses usulan untuk di sahkan, juga merupakan kewenangan pusat.
Dan perlu kami sampaikan pula bahwasanya untuk usulan KIS tidak ada yg satu hari angsung jadi, untuk yg berbayar berbayar sekitar 2 Minggu baru aktif, apalagi yg di pemerintah membutuhkan proses validasi data, dan pengesahan dan yang mengeluarkan anggara adalah dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sosial.
Untuk pengecekan tercantum atau tidak panjenengan bisa menghubungi Pemdes melalui OPERATOR DATA DESA untuk dilakukan pengecekan progres usulan sudah sampai di tahap mana. Demikian keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Sosial
Selesai
Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporannya dapat kami sampaikan terkait Usulan DTKS yg diajukan oleh pihak desa itu tidak bisa langsung jadi, kembali lagi desa hanya MENGUSULKAN SAJA, yg berhak menyetujui usulan desa adalah MENTERI SOSIAL (PEMERINTAH PUSAT). Dan berapa lama proses usulan untuk di sahkan, juga merupakan kewenangan pusat.
Dan perlu kami sampaikan pula bahwasanya untuk usulan KIS tidak ada yg satu hari angsung jadi, untuk yg berbayar berbayar sekitar 2 Minggu baru aktif, apalagi yg di pemerintah membutuhkan proses validasi data, dan pengesahan dan yang mengeluarkan anggara adalah dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sosial.
Untuk pengecekan tercantum atau tidak panjenengan bisa menghubungi Pemdes melalui OPERATOR DATA DESA untuk dilakukan pengecekan progres usulan sudah sampai di tahap mana. Demikian keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Sosial