Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA33004666
KABUPATEN PURBALINGGA, 16 Jun 2023
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Bukateja, Kelurahan Karang Gedang. Laporan : Perbuatan tidak menyenangkan petugas pendamping desa yang telah melakukan tindakan tanpa persetujuan dari pihak terkait seperti memfoto dan menyebarkan berita tanpa persetujuan dari pihak terkait dan menahan KTP seseorang tanpa alasan yang jelas membuang sampahnya di halaman orang lain , kencing di halaman orang lain. Bagaimana cara melaporkan petugas pendamping desa yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Disposisi
Jumat, 16 Juni 2023 - 12:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 07:59 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 27 Juni 2023 - 14:27 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4691 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Kamis, 06 Juli 2023 - 11:09 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Bukateja Kab. Purbalingga :
Terimakasih atas laporannya. Terkait cara melaporkan apabila ada petugas pendamping desa yg telah melakukan tindakan tidak menyenangkan disampaikan hal-hal sbb :
1. Berdasarkan Permendes 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa bahwa pembinaan dan supervisi pendamping desa dilakukan secara berjenjang.
2. Apabila ada pendamping desa yg melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya akan dilakukan evaluasi dan pembinaan secara berjenjang.
3. Laporan ttg pendamping desa dapat disampaikan kepada Koordinator TAPM Kabupaten Purbalingga dilengkapi dengan identitas yg jelas baik dr pelapor maupun terlapor.
4. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran laporan tsb.
Demikian hal-hal yg dpt kami sampaikan.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4691)